Polisi Ungkap Alasan Tersangka Tabrak Lari Balik ke TKP Usai Buang Korban

Polisi Ungkap Alasan Tersangka Tabrak Lari Balik ke TKP Usai Buang Korban

Rizky Adha Mahendra - detikNews
Sabtu, 18 Feb 2023 18:58 WIB
Kapolres Depok A Fuady (tengah)
Kapolres Depok A Fuady (tengah) (Rizky/detikcom)
Depok -

Tersangka tabrak lari yang membuang korbannya di Jalan Raya Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat (Jabar), ERA (26), sempat kembali ke lokasi pembuangan korban. Polisi mengungkapkan alasan ERA kembali.

"Pelaku mengajak kawannya kembali ke TKP untuk melihat apakah korban masih ada, karena pelaku juga merasa khawatir dengan kondisi korban," kata Kapolres Metro Depok Kombes Ahmad Fuady kepada wartawan di Depok, Sabtu (18/2/2023).

Setelah membuang korban, ERA sempat kembali ke rumah dan menceritakan hal itu kepada istrinya. Dia kemudian mengganti sejumlah bodi kendaraannya sebagai upaya penghilangan barang bukti.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah tidak ada (korban di lokasi), pelaku memperbaiki motornya sesuai dengan pengakuan pelaku. Dari hasil pemeriksaan, ke bengkel milik teman pelaku dengan alasan diperbaiki," terangnya.

ERA juga sempat mengganti pelat nomor sepeda motornya. Nopol yang semula B-6368-EZS diganti menjadi B-6134-ZRO.

ADVERTISEMENT

Pelaku Balik ke Lokasi Pembuangan

Sebelumnya diberitakan, polisi menangkap pelaku tabrak lari yang membuang korbannya, Ellyeven (53), di Pancoranmas, Depok. Setelah membuang korban di dekat kandang ayam, pelaku mengaku sempat kembali ke lokasi untuk mencari teman korban.

"Hasil keterangan pelaku, ia mengakui sempat balik ke lokasi kecelakaan," kata Kapolres Metro Depok Kombes Ahmad Fuady kepada wartawan di Depok, Jumat (17/2).

Kepada polisi, pelaku mengaku kembali ke lokasi kecelakaan bermaksud mencari rekan korban. Namun, rekan korban tidak berhasil ditemukan.

"Dengan maksud mencari ibu-ibu yang merupakan rekan korban," ucapnya.

Simak juga Video: DPR Minta Status Tersangka Mahasiswa UI Korban Tabrak Lari Dipulihkan

[Gambas:Video 20detik]



(rdh/zap)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads