Polisi menjawab bantahan keluarga Yunita Sari (20), tersangka pencabulan 17 anak di Jambi, terkait ponsel berisi video porno. Polisi memastikan video porno di ponsel yang disita polisi itu adalah koleksi Yunita.
"Ponsel itu ya milik Yunita. Itu disita langsung dari tangannya," kata Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Andri Ananta Yudhistira, seperti dilansir detikSumut, Selasa (14/2/2023).
Sebelumnya, keluarga Yunita mengklaim ponsel yang disita itu milik suami Yunita, yakni AF. Keluarga juga memastikan ponsel Yunita itu kini berada di pihak keluarga atau tidak dibawa saat Yunita dijemput polisi pada Jumat (3/2) malam. Keluarga juga mengklaim Yunita tidak pernah mengoleksi video porno.
"Surat penyitaannya juga disaksikan kakaknya yang saat itu mendampingi pemeriksaan," tambah Kombes Andri.
Andri menjelaskan penyitaan ponsel Yunita dilakukan karena ada keterangan dari anak yang diduga korban, dipaksa menonton video porno dari ponsel Yunita. Jadi pada saat pemeriksaan, polisi langsung menyita ponsel tersebut.
"Dari awal dia (Yunita) tidak mengaku memaksa korban menonton video dewasa. Tapi (polisi) tetap melakukan penyitaan. Setelah diperiksa memang berisi puluhan video dewasa," jelasnya.
Bahkan, kata Andri, video porno itu sempat dihapus tersangka. Namun setelah dilakukan pelacakan, ditemukan puluhan video porno tersebut.
"Dia sempat hapus, tapi kami temukan video tersebut," pungkasnya.
Baca selengkapnya di sini
Lihat juga Video 'Wanita Tersangka Pencabulan di Jambi Paksa Korban Tonton Video Porno':
(idh/imk)