Jajaran Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pandeglang menangkap seorang pria inisial S (35) karena diduga melakukan pencabulan. S diduga melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya.
"Pelaku S ditangkap setelah diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anaknya," kata Kanit PPA Satreskrim Polres Pandeglang, Ipda Widianto, Kamis (28/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus pencabulan ini dilakukan oleh pelaku sebanyak tiga kali. Dalam menjalankan aksinya, pelaku mengiming-imingi korban membelikan jajan.
"Pelaku melakukan perbuatan cabul tersebut sebanyak tiga kali," katanya.
Widianto menyatakan pelaku melakukan tindakan abnormal tersebut karena kecanduan nonton film porno. Ia menyebut pelaku dan ibu korban sudah lama bercerai.
"Motifnya pelaku melakukan karena sering melihat video porno," ungkapnya.
Widianto mengatakan kasus ini terungkap saat korban melapor ke ibunya karena merasa sakit ketika buang air kecil. Berdasarkan laporan itu, ibu korban kemudian melapor ke polisi.
"Kasus terungkap karena korban merasa sakit di bagian kemaluannya," ucapnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 82 juncto Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam pidana penjara selama 15 tahun.
Simak juga Video: Durjana Ayah di Cianjur Perkosa Anak Kandung Berkali-kali