Status tersangka Muhammad Hasya Attalah Syaputra (18), mahasiswa Universitas Indonesia korban tewas kecelakaan lalu lintas, resmi dicabut. Nama baik Hasya juga telah dipulihkan.
Keluarga alm Hasya pun merasa lega. Hal ini merupakan yang dinanti-nantikan keluarga selama berbulan-bulan mencari keadilan karena anaknya yang tewas dalam kecelakaan malah ditetapkan sebagai tersangka.
Kecelakaan tersebut terjadi pada Oktober 2022. Kecelakaan yang menewaskan Hasya itu melibatkan mobil Pajero yang dikendarai purnawirawan polisi, Eko Setio Budi Wahono.
Unit Laka Lantas Wilayah Jakarta Selatan kemudian melakukan penyelidikan. Selama beberapa bulan kasus tersebut terkatung-katung, dengan alasan pihak kepolisian menunggu pihak keluarga korban dan Eko bermediasi.
Demi kepastian hukum, pihak kepolisian kemudian menghentikan kasus tersebut (SP3) pada 16 Januari 2023, dengan alasan tersangka--dalam hal ini adalah Hasya--meninggal dunia. Pihak keluarga merasa terkejut dan kecewa lantaran Hasya korban tewas kecelaan ditetapkan sebagai tersangka.
Keluarga Hasya kemudian berjuang untuk mencari keadilan bagi putranya. Orang tua sampai mengaku ke Ombudsman RI.
Di sisi lai, Polda Metro Jaya mendengar keluhan orang tua. Atas arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prbowo, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran membentuk Tim Moitoring, Evaluasi, dan Analisis untuk melakukan rekonstruksi ulang.
Penetapan Tersangka Maladministrasi
Dari hasil Tim Monitoring, Evalusi, dan Asistenti tersebut, ditemukan adanya ketidaksesuaian administrasi dalam penetapan tersangka Hasya. Penyidik disidang kodet etik atas hal ini.
"Maladministrasi, makannya disidang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (9/2).
Trunoyudo mengatakan proses sidang etik terhadap penyidik sudah dilakukan pada Selasa (6/2) kemarin. Namun dia belum merinci hasilnya dan berapa orang penyidik yang menjalani sidang.
Baca selanjutnya: status tersangka resmi dicabut....
Simak Video: Jalan Panjang Kasus Tewasnya Mahasiswa UI, Kini Penyidik Disidang Etik
(mea/mea)