Polda Metro resmi mencabut status tersangka sekaligus memulihkan nama baik Hasya Attalah Syaputra, mahasiswa Universitas Indonesia (UI), korban tewas kecelakaan. Keluarga lega akhirnya status tersangka dicabut dan nama baik Hasya dipulihkan.
"Dalam pertemuan ini, menurut kami, sangat kami apresiasi, sangat terbuka dan disampaikan mengenai surat tertulis yang kami tunggu-tunggu mengenai pencabutan status tersangka Hasya," kata kuasa hukum keluarga Hasya, Gita Paulina, di Polda Metro Jaya, Jumat (10/1/2023).
Mewakili keluarga, Gita juga mengucapkan terima kasih kepada jajaran Polda Metro Jaya yang sudah merespon permintaan keluarga Hasya hingga berkomitmen untuk memulihkan nama baiknya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Disampaikan juga bahwa dalam surat itu terkait pemulihan nama baik adik kami Hasya. Kami ucapkan terima kasih pada Polda Metro Jaya, khususnya Bapak Kapolda, Dirlantas, Pak Trunoyudo (Kabid Humas Polda Metro) bahwa kami sangat diterima aspirasi kami didengarkan dan kami yakin ini memberikan kelegaan kepada keluarga setelah berbulan-bulan akhirnya ada kejelasan bagi Hasya," imbuhnya.
Status Tersangka Dicabut-Nama Hasya Dipulihkan
Polisi resmi mencabut status tersangka mahasiswa Universitas Indonesia (UI), M Hasya Attalah Syaputra, yang tewas dalam kecelakaan melibatkan AKBP Purn Eko Setio BW. Pencabutan status tersangka itu sekaligus memulihkan nama baik almarhum Hasya.
"Hari ini saya bertemu dengan keluarga almarhum Hasya dan penasihat hukum untuk menyerahkan surat pencabutan status tersangka almarhum m Hasya dengan nomor B/01/II/2023/LLJS," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (10/2/2023).
Dalam pertemuan tersebut, turut hadir Ibunda Hasya, Dwi Syafiera Putri, dan ayahanda Hasya Adi Saputra yang turut didampingi kuasa hukumnya.
Latif mengatakan, dalam surat tersebut, tercantum keterangan pencabutan status tersangka Hasya dalam perkara yang ada. Selain itu, berisikan soal pemulihan nama baik setelah ditetapkan jadi tersangka.
"Surat ini pada intinya berisi tentang pencabutan status tersangka sekaligus memulihkan nama baik almarhum," jelasnya.
Baca selanjutnya: ada ketidaksesuaian administrasi....
Simak juga Video: Jalan Panjang Kasus Tewasnya Mahasiswa UI, Kini Penyidik Disidang Etik
Ada Ketidaksesuaian Administrasi
Status tersangka mahasiswa UI, M Hasya Attalah Syahputra, dalam kecelakaan yang melibatkan AKBP (Purn) Eko Setio BW, akhirnya dicabut. Polisi mengakui adanya ketidaksesuaian administrasi dalam penyidikan kasus tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan hal ini diungkap oleh tim monitoring asistensi dan evaluasi yang melakukan audit investigasi mendalam terhadap perkara tersebut.
"Menemukan bahwa terdapat beberapa ketidaksesuaian administrasi prosedur sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana terkait proses penetapan status dan tahapan lainnya terhadap perkara tersebut," Kata Trunoyudo saat jumpa pers di Tangerang Selatan, Senin (6/2/2023).
Tim monitoring juga melakukan gelar perkara khusus yang dipimpin Kabidkum Polda Metro Jaya. Hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti temuan tersebut untuk mengetahui ada-tidaknya pelanggaran kode etik profesi Polri (KEPP) yang dilakukan oleh penyidik.
"Gelar perkara khusus dipimpin Kabidkum membahas administrasi prosedur dan audit investigasi oleh Bid Propam untuk memeriksa, guna mengetahui ada-tidaknya pelanggaran kode etik profesi Polri (KEPP)," jelasnya.
Sementara itu, Trunoyudo juga menyampaikan permohonan maaf terkait kasus ini.
"Untuk itu, kami Polda Metro Jaya menyampaikan permohonan maaf terhadap beberapa ketidaksesuaian," ujarnya.