Polisi memberikan surat pencabutan status tersangka mahasiswa Universitas Indonesia (UI), M Hasya Attalah Syaputra, yang tewas dalam kecelakaan melibatkan AKBP Purn Eko Setio BW kepada pihak keluarga korban. Pencabutan status tersangka itu sekaligus memulihkan nama baik alm Hasya.
Pantauan detikcom, Jumat (10/2/2023) penyerahan surat tersebut dilakukan di depan gedung Promotor Polda Metro Jaya. Hadir di sana Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.
Selain itu, ibunda Hasya Dwi Syafiera Putri dan ayahanda Hasya, Adi Syahputra hadir di lokasi didampingi kuasa hukumnya Gita Paulina. Surat diserahkan langsung oleh Latif Usman kepada Adi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat surat diserahkan, tak ada ekspresi khusus yang diperlihatkan orang tua Hasya. Mereka hanya memasang muka datar, lalu tersenyum tipis saat bersalaman dengan Latif Usman. Tak ada kata-kata yang disampaikan orang tua Hasya.
"Hari ini saya bertemu dengan keluarga almarhum Hasya dan penasihat hukum untuk menyerahkan surat pencabutan status tersangka almarhum m Hasya dengan nomor B/01/II/2023/LLJS," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (10/2/2023).
Dalam pertemuan tersebut turut hadir Ibunda Hasya, Dwi Syafiera Putri dan ayahanda Hasya Adi Saputra yang turut didampingi kuasa hukumnya.
Latif mengatakan dalam surat tersebut tercantum keterangan pencabutan status tersangka Hasya dalam perkara yang ada. Selain itu, berisikan juga soal pemulihan nama baik usai ditetapkan jadi tersangka.
"Surat ini pada intinya berisi tentang pencabutan status tersangka sekaligus memulihkan nama baik almarhum," jelasnya.
Baca halaman selanjutnya: respons pihak Hasya....
Simak juga Video: Jalan Panjang Kasus Tewasnya Mahasiswa UI, Kini Penyidik Disidang Etik