Mantan Wakaden B Biropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rachman Arifin dituntut 1 tahun hukuman penjara soal perusakan CCTV kasus Ferdy Sambo. Tangisan AKBP Arif pecah saat membacakan pledoi.
AKBP Arif terlibat perusakan CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat. Arif diyakini melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Arif membacakan pleidoi pribadi di PN Jaksel, Jumat (3/2/2023) siang tadi. Arif mengaku masih tidak percaya duduk di kursi terdakwa.
"Untuk ayahanda, saya tahu bagaimana ayahanda berharap kepada saya dan takdir harus seperti ini. Saya berharap ayahanda bisa ikhlas dan Allah segera memulihkan rasa kecewa di hati ayahanda," kata Arif saat membacakan pleidoi.
Arif masih berupaya menjadi anak yang bisa dibanggakan. Sambil menangis, Arif berharap sang ayah tetap memberikan dukungan kepadanya.
"Kendati demikian, percayalah, saya masih berusaha untuk menjadi anak dan mantu yang bisa dibanggakan. Saya berjanji di masa yang akan datang, saya akan lebih berupaya lagi. Semoga Tuhan masih memberi kesempatan kepada saya dan semoga ayahanda berdua selalu memberikan bimbingan dan dukungan serta arahan kepada saya," kata Arif.
Sampaikan Permohonan Maaf ke Ortu dan Mertua
Arif menyampaikan permohonan maaf kepada ibu dan mertuanya. Arif menyebut ibu dan mertuanya adalah kekuatan bagi dirinya untuk bisa berdiri tegak memasuki ruang sidang dan duduk di kursi terdakwa.
"Untuk ibunda, orang tua dan mertua saya, wanita-wanita yang paling saya cintai di dunia ini, tempat surga saya terletak, pelindung hati saya. Ikatan saya terhadap cinta kasih merupakan kekuatan saya untuk bisa berdiri tegak memasuki ruang sidang dan duduk di kursi," kata Arif.
Tangis Arif kembali pecah saat mengulas kembali kasus ini. Arif mengaku tidak percaya didakwa kasus perusakan CCTV terkait pembunuhan Brigadir Yosua yang juga menjerat mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
"Tidak pernah sekalipun terbesit dalam pikiran saya bahwa ini akan terjadi dalam hidup saya setiap tetes air mata ibunda merupakan dukungan buat saya walaupun menghancurkan hati saya juga di sisi yang lain," kata Arif.
Arif mengaku hanya bekerja. Arif mengatakan dirinya buntu akal sehingga melakukan apa yang diperintahkan terkait CCTV Kompleks Polri Duren Tiga.
"Saya tidak habis pikir mengapa saya menuai fitnah, ketika saya dengan iktikad baik bekerja. Saya hilang nalar, mengapa saya menuai kebencian, ketika saya selalu mengisi pikiran saya dengan hal baik. Saya buntu akal, mengapa saya menuai keji, ketika saya mencintai institusi ini dalam setiap tarikan napas," imbuhnya.