Mantan Wakaden B Biropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rachman Arifin menangis saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan dalam kasus perusakan CCTV terkait pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat. Arif mengaku masih tidak percaya duduk di kursi terdakwa.
Mulanya, Arif menyampaikan permintaan maaf kepada ayahnya. Arif berharap ayahnya ikhlas menerima takdir yang terjadi.
"Untuk ayahanda, saya tahu bagaimana ayahanda berharap kepada saya dan takdir harus seperti ini. Saya berharap ayahanda bisa ikhlas dan Allah segera memulihkan rasa kecewa di hati ayahanda," kata Arif saat membacakan pleidoi pribadi di PN Jaksel, Jumat (3/2/2023).
Arif mengaku masih berusaha menjadi anak yang bisa dibanggakan. Sambil menangis, Arif berharap sang ayah tetap memberikan dukungan kepadanya.
"Kendati demikian, percayalah, saya masih berusaha untuk menjadi anak dan mantu yang bisa dibanggakan. Saya berjanji di masa yang akan datang, saya akan lebih berupaya lagi. Semoga Tuhan masih memberi kesempatan kepada saya dan semoga ayahanda berdua selalu memberikan bimbingan dan dukungan serta arahan kepada saya," kata Arif.
Arif menyampaikan permohonan maaf kepada ibu dan mertuanya. Arif menyebut ibu dan mertuanya adalah kekuatan bagi dirinya untuk bisa berdiri tegak memasuki ruang sidang dan duduk di kursi terdakwa.
"Untuk ibunda, orang tua dan mertua saya, wanita-wanita yang paling saya cintai di dunia ini, tempat surga saya terletak, pelindung hati saya. Ikatan saya terhadap cinta kasih merupakan kekuatan saya untuk bisa berdiri tegak memasuki ruang sidang dan duduk di kursi," kata Arif.
Tangis Arif kembali pecah saat mengulas kembali kasus ini. Arif mengaku tidak percaya didakwa kasus perusakan CCTV terkait pembunuhan Brigadir Yosua yang juga menjerat mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
"Tidak pernah sekalipun terbesit dalam pikiran saya bahwa ini akan terjadi dlm hidup saya setiap tetes air mata ibunda merupakan dukungan buat saya walaupun menghancurkan hati saya juga di sisi yang lain," kata Arif.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.