Beda Tuntutan Anak Buah Sambo, Tertinggi 3 Tahun Penjara

Beda Tuntutan Anak Buah Sambo, Tertinggi 3 Tahun Penjara

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Sabtu, 28 Jan 2023 06:52 WIB
Jakarta -

Enam orang mantan anak buah Ferdy Sambo menjalani sidang tuntutan kasus perusakan CCTV hingga menghambat penyidikan pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat. Mereka dituntut hukuman berbeda-beda dengan tuntutan tertinggi ialah 3 tahun penjara.

Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023). Keenam terdakwa itu ialah:

- Mantan Karo Paminal Propam Polri Hendra Kurniawan

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

- Mantan Kaden A Ropaminal Agus Nurpatria Adi Purnama

- Mantan Wakaden B Biropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman Arifin

ADVERTISEMENT

- Mantan Korspri Kadiv Propam Polri Chuck Putranto

- Mantan Kasubag Riksa Baggak Etika Biro Watprof Baiquni Wibowo

- Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.

Mereka diadili dalam berkas yang berbeda. Simak tuntutan terhadap enam orang tersebut di halaman selanjutnya.

Hendra Kurniawan Dituntut 3 Tahun Penjara

Mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan dituntut 3 tahun penjara terkait perusakan CCTV hingga menghambat penyidikan kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023). Hendra Kurniawan (Foto: Agung Pambudhy-detikcom)
Hendra Kurniawan dituntut hukuman 3 tahun penjara. Jaksa meyakini mantan Jenderal bintang satu itu terlibat perusakan CCTV hingga membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

"Menuntut, agar supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Hendra Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," kata jaksa di PN Jakarta Selatan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hendra Kurniawan 3 tahun penjara," imbuhnya.

Jaksa meyakini Hendra melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dia juga dituntut membayar denda Rp 20 juta. Apabila tidak dibayar maka diganti hukuman 3 bulan kurungan.

Hal yang memberatkan tuntutan yakni Hendra sebagai perwira tinggi polisi seharusnya memahami bagaimana tindakan saat ada peristiwa pidana. Jaksa mengatakan, Hendra, yang pada saat pembunuhan Yosua terjadi menjabat Kepala Biro Paminal Propam Polri, harusnya mengawasi perilaku anggota Polri agar sesuai dengan perundang-undangan.

"Hal-hal yang memberatkan, terdakwa merupakan perwira tinggi polisi yang sudah berpengalaman puluhan tahun dan seharusnya memahami dan mengetahui bagaimana tindakan yang seharusnya seorang polisi terkait adanya peristiwa tindak pidana," kata jaksa.

"Terdakwa merupakan seorang Kepala Biro Paminal pada Divpropam Polri yang seharusnya bertugas mengawasi perilaku anggota Polri terhadap jalur yang benar sesuai dengan peraturan perundang-undangan bukan justru malah ikut dalam suatu tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan," sambung jaksa.

Jaksa juga menilai Hendra tidak mengakui perbuatannya. Jaksa meyakini Hendra berkilah atau mencari alibi yang tidak dapat dibuktikan di persidangan.

"Terdakwa tidak mengakui secara jujur perbuatannya di persidangan, masih berkilah mencari alibi yang tidak bisa dibuktikan di persidangan," kata jaksa.

Sementara itu, hal yang meringankan tuntutan adalah Hendra telah bertugas lama sebagai anggota Polri. Hendra, menurut jaksa, juga mempunyai prestasi hingga diangkat menjadi Karo Paminal Propam Polri.

"Hal-hal meringankan, terdakwa bertugas di kepolisian sejak lama, mempunyai prestasi hingga diangkat menjadi Kepala Biro Paminal," ujar jaksa.

Agus Nurpatria Dituntut 3 Tahun Penjara

Agus Nurpatria Adi dituntut 3 tahun penjara. Eks anak buah Sambu itu dinyakini terlibat perusakan CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Yosua. Agus Nurpatria (Foto: Agung Pambudhy-detikcom)
Agus Nurpatria juga dituntut hukuman 3 tahun penjara. Jaksa meyakini mantan Kaden A Biro Paminal Propam Polri itu terlibat perusakan CCTV hingga menyebabkan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua terhambat.

"Menuntut, agar supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Agus Nurpatria terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," kata jaksa.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Agus Nurpatria dengan 3 tahun penjara," imbuhnya.

Jaksa meyakini Agus melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dia juga dituntut denda Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan.

Chuck Putranto Dituntut 2 Tahun Penjara

Chuck Putranto menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023). Chuck Putranto dituntut hukuman dua tahun penjara. Chuck Putranto (Foto: Agung Pambudhy-detikcom)
Chuck Putranto dituntut hukuman 2 tahun penjara. Jaksa meyakini eks Korspri Ferdy Sambo terlibat perusakan CCTV hingga membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua yang terjadi pada 8 Juli 2022 di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

"Menuntut, agar supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Chuck Putranto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," kata jaksa.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Chuck Putranto dengan pidana selama 2 tahun penjara," imbuhnya.

Jaksa meyakini Chuck melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Jaksa juga menuntut Chuck dijatuhi pidana denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.

Baiquni Wibowo Dituntut 2 Tahun Penjara

Mantan Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri terdakwa Baiquni Wibowo menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J di kawasan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022). Sidang hari ini dengan agenda persidangan perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice dengan terdakwa Arif Rahman Arifin, Agus Nurpatria, Hendra Kurniawan, Chuck Putranto, Irfan Widyanto, dan Baiquni Wibowo terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Baiquni Wibowo (Foto: Pradita Utama-detikcom)
Baiquni Wibowo dituntut hukuman penjara. Jaksa meyakini mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri itu terlibat perusakan CCTV hingga membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

"Menuntut, agar supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Baiquni Wibowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," kata jaksa.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Baiquni Wibowo 2 tahun penjara," imbuhnya.

Jaksa meyakini Baiquni Wibowo melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dia juga dituntut membayar denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.

AKBP Arif Dituntut 1 Tahun Penjara

AKBP Arif Rachman Arifin jalani sidang tuntutan kasus perusakan CCTV pembunuhan Yosua. Arif Rachman dituntut satu tahun penjara. AKBP Arif Rachman (Foto: Agung Pambudhy-detikcom)
AKBP Arif Rachman Arifin dituntut hukuman penjara. Jaksa meyakini mantan Wakaden B Biropaminal Divpropam Polri itu terlibat perusakan CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.

"Menuntut, agar supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Arif Rachman Arifin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," kata jaksa.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Arif Rachman Arifin 1 tahun penjara," sambung jaksa.

Arif diyakini melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Arif juga dituntut membayar pidana denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.

Hal yang memberatkan tuntutan yakni Arif diyakini memerintahkan Baiquni Wibowo untuk menghapus rekaman CCTV yang menunjukkan Yosua masih hidup.

"Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa yaitu meminta saksi Baiquni agar file rekaman terkait Nopriansyah Yosua Hutabarat masih hidup dan dengan berjalan masuk ke rumah dinas saksi Ferdy Sambo nomor 46 agar dihapus selanjutnya dirusak atau dipatahkan laptop tersebut yang ada salinan rekaman kejadian tindak pidana sehingga tidak bisa bekerja atau berfungsi lagi," kata jaksa.

Jaksa meyakini Arif juga tahu CCTV yang dirusak itu berguna untuk mengungkap kasus pembunuhan Yosua. Seharusnya, kata jaksa, Arif mengamankan CCTV itu dan menyerahkannya ke penyidik.

"Terdakwa tahu betul bukti sistem elektronik yang ada kaitannya terbunuhnya korban Yosua tersebut sangat berguna untuk mengungkap tabir tindak pidana yang terjadi yang seharusnya terdakwa melakukan tindakan mengamankannya untuk diserahkan kepada yang punya kewenangan yaitu penyidik," ungkap jaksa.

Jaksa meyakini Arif telah melanggar prosedur pengamanan bukti sistem elektronik terkait kejahatan tindak pidana. Hal itu karena saat melakukan pengamanan bukti CCTV itu tanpa didukung surat perintah yang sah.

"Tindakan terdakwa telah melanggar prosedur pengamanan bukti sistem elektronik terkait kejahatan tindak pidana dimana di dalam perbuatan tersebut tidak didukung surat perintah yang sah," ujar jaksa.

Hal yang meringankan, yakni Arif mengakui dan menyesali perbuatannya. Jaksa juga menyebut Arif masih muda dan diharapkan dapat memperbaiki diri.

"Hal meringankan, terdakwa mengakui terus terang perbuatannya, terdakwa menyesali perbuatannya, terdakwa masih muda dan diharapkan dapat memperbaiki dirinya," ujarnya.

AKP Irfan Widyanto Dituntut 1 Tahun Penjara

AKP Irfan Widyanto menjalani sidang lanjutan perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di PN Jaksel, Kamis (10/11/2022). Irfan membawa buku catatan bersampul hitam. AKP Irfan Widyanto (Foto: Andhika Prasetia/detikcom)
Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto dituntut hukuman penjara. Jaksa meyakini peraih Adhi Makayasa itu terlibat perusakan CCTV kompleks rumah dinas Ferdy Sambo yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.

"Menuntut agar supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan Terdakwa Irfan Widyanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," kata jaksa saat membacakan tuntutan.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Irfan 1 tahun penjara," imbuhnya.

Jaksa meyakini Irfan melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU ITE juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dia juga dituntut membayar denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.

Hal yang meringankan tuntutan adalah Irfan merupakan penerima penghargaan Adhi Makayasa. Jaksa mengatakan Irfan diharapkan dapat memperbaiki perilakunya.

"Terdakwa pernah mengabdi kepada negara dan pernah berprestasi sebagai penerima penghargaan Adhi Makayasa atau lulusan Akpol terbaik tahun 2010 sehingga diharapkan dapat memperbaiki perilakunya di kemudian hari," kata jaksa.

Jaksa menyebut Irfan masih berusia muda dan memiliki tanggungan keluarga. Jaksa juga menyebut Irfan bersikap sopan selama proses persidangan.

"Terdakwa bersikap sopan selama masih dalam persidangan dan terdakwa masih muda serta mempunyai tanggungan keluarga," ujar jaksa.

Hal yang memberatkan tuntutan adalah Irfan sebagai perwira Polri seharusnya tahu tugas dan kewenangan dalam kegiatan penyidikan. Jaksa mengatakan Irfan mempunyai pengetahuan lebih terkait kegiatan penyidikan yang berhubungan dengan tindak pidana.

"Terdakwa merupakan perwira Polri yang seharusnya mempunyai pengetahuan yang lebih terutama terkait tugas dan kewenangan dalam kegiatan penyidikan dan tindakan terhadap barang-barang yang berhubungan dengan tindak pidana," kata jaksa.

Jaksa juga menyebut Irfan sebagai penyidik aktif di Dittipidum Bareskrim Polri harusnya menjadi contoh bagi penyidik lainnya. Jaksa meyakini Irfan turut serta melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya sistem elektronik dan menyalahi ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Terdakwa merupakan salah satu penyidik aktif di Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, yang seharusnya menjadi contoh penyidik lainnya. Namun malah terdakwa turut serta dalam perbuatan yang menyalahi ketentuan peraturan undang-undangan dan mengakibatkan terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," ujarnya.

Halaman 2 dari 7
(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads