Beda Tuntutan Anak Buah Sambo, Tertinggi 3 Tahun Penjara

ADVERTISEMENT

Beda Tuntutan Anak Buah Sambo, Tertinggi 3 Tahun Penjara

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Sabtu, 28 Jan 2023 06:52 WIB
Jakarta -

Enam orang mantan anak buah Ferdy Sambo menjalani sidang tuntutan kasus perusakan CCTV hingga menghambat penyidikan pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat. Mereka dituntut hukuman berbeda-beda dengan tuntutan tertinggi ialah 3 tahun penjara.

Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023). Keenam terdakwa itu ialah:

- Mantan Karo Paminal Propam Polri Hendra Kurniawan

- Mantan Kaden A Ropaminal Agus Nurpatria Adi Purnama

- Mantan Wakaden B Biropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman Arifin

- Mantan Korspri Kadiv Propam Polri Chuck Putranto

- Mantan Kasubag Riksa Baggak Etika Biro Watprof Baiquni Wibowo

- Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.

Mereka diadili dalam berkas yang berbeda. Simak tuntutan terhadap enam orang tersebut di halaman selanjutnya.



ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT