Enam orang mantan anak buah Ferdy Sambo menjalani sidang tuntutan kasus perusakan CCTV hingga menghambat penyidikan pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat. Mereka dituntut hukuman berbeda-beda dengan tuntutan tertinggi ialah 3 tahun penjara.
Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023). Keenam terdakwa itu ialah:
- Mantan Karo Paminal Propam Polri Hendra Kurniawan
- Mantan Kaden A Ropaminal Agus Nurpatria Adi Purnama
- Mantan Wakaden B Biropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman Arifin
- Mantan Korspri Kadiv Propam Polri Chuck Putranto
- Mantan Kasubag Riksa Baggak Etika Biro Watprof Baiquni Wibowo
- Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.
Mereka diadili dalam berkas yang berbeda. Simak tuntutan terhadap enam orang tersebut di halaman selanjutnya.