Istri mantan Wakaden B Biropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rachman Arifin, Nadia Rahma, menangis usai mengikuti sidang kasus perusakan CCTV terkait pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat yang menjerat suaminya. Nadia menyebut anaknya masih kecil dan membutuhkan seorang ayah.
"Ya pastinya sedih karena anak-anak juga masih kecil dan terus juga terutama anak saya masih ada yang sakit ya, jadi butuh papanya yang pasti, sedangkan kalau udah ditahan gini kan dan juga sidang etiknya juga sudah ya," kata Nadia di PN Jaksel, Jumat (3/2/2023).
Nadia menyebut Arif bekerja dengan niat untuk beribadah. Nadia menyebut Arif tidak melakukan tugas yang aneh-aneh.
"Berat sih yang pastinya berat, saya tahu suami saya tuh selama ini kerjanya selalu bilang kerjanya niatnya ibadah, itu aja, dia jadikan kerja itu sebagai ibadah tidak ada tidak pernah ada untuk berpikiran macam-macam yang memang untuk yang aneh-aneh. Alhamdulillah, selama ini kerjanya memang lurus-lurus saja," ujarnya.
Nadia lalu berbicara sosok mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo yang merupakan atasan Arif. Sambil menangis, Nadia tidak menyangka Ferdy Sambo menghancurkan karier suaminya.
"Saya rasa Pak Ferdy Sambo sebelum adanya kasus ini, saya rasa dia pemimpin yang baik, sebagai pemimpin selalu yang baik, tapi saya tidak mengira bahwa akan tega dengan anak buahnya semuanya ini, menggeret semua dengan kebohongan dan menjerumuskan kita ke dalam jurang yang luar biasa dan menghancurkan," kata Nadia.
"Saya rasa bukan hanya menghancurkan karier tapi menghancurkan kehidupan. Baik suami dan juga keluarganya semua, saya rasa semua hancur adanya kasus ini," imbuhnya sambil menangis.
Nadia mengaku takut saat Arif memberikan kesaksian berbeda dengan Ferdy Sambo. Dia mengaku pernah menyarankan ke Arif agar anak-anak mereka bersembunyi dulu karena takut.
"Jadi betul waktu itu saya menyarankan sama Mas Arif untuk sembunyi dulu karena takut ada apa-apa sama anak-anak akibat dari itu," ujarnya.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Simak Video: Isi Pleidoi Arif Rahman Minta Dibebaskan dari Tuntutan di kasus Perusakan CCTV