Saya Kerja dengan Perjanjian Lisan, Apakah Juga Dilindungi UU?

ADVERTISEMENT

detik's Advocate

Saya Kerja dengan Perjanjian Lisan, Apakah Juga Dilindungi UU?

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 01 Feb 2023 08:45 WIB
Ilustrasi merekrut karyawan.
Ilustrasi (Shutterstock)
Jakarta -

Meski sudah memasuki abad digital, namun masih ada perusahaan yang mempekerjakan karyawan dengan perjanjian lisan. Lalu bagaimana di mata hukum, apakah pekerja itu sudah bisa dilindungi UU terkait?

Salah satunya ditanyakan pembaca detik's Advocate. Pembaca detikcom juga bisa mengajukan pertanyaan serupa dan dikirim ke email: redaksi@detik.com dan di-cc ke andi.saputra@detik.com. Berikut pertanyaan lengkapnya:

Assalamualaikum, saya Rahmat dari Bogor. Saya ingin konsultasi masalah Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Di sini saya bekerja di suatu PT yg tidak bisa saya sebutkan nama PT nya. Saya bekerja dari tahun 2015 hingga sekarang pun saya masih bekerja. Awal saya kerja dan di interview oleh HRD, saya tidak dikontrak dan tidak ada perjanjian tertulis hanya dijelaskan secara lisan serta bekerja satu minggunya 6 hari
kerja dan libur 1 hari. Dan di situ saya dijelaskan saya diupah berdasarkan satuan hasil produksi per harinya dijumlahkan selama sebulan. Dan jika tidak masuk kerja tidak dibayar.

Yang menjadi pertanyaan saya apakah saya secara hukum ketenagakerjaan saya ini sudah menjadi PKWTT atau yang biasa disebut karyawan tetap atau belum?

Secara di sini yang saya takutkan jika pengusaha mem-PHK sepihak , pengusaha tidak mau memberikan pesangon. Makanya di sini saya mau berkonsultasi.

Sekian dan terima kasih.

JAWABAN:

Walaikum salam Pak Rahmat.

Berdasarkan Pasal 50 dan Pasal 51 UU 13/2003, hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja, baik secara lisan ataupun tertulis, antara pengusaha dengan pekerja/buruh.

Berdasarkan Pasal 56 UU 13/2003, perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu ataupun waktu tidak tertentu. Kemudian berdasarkan Pasal 57 dan Pasal 63 UU 13/2003 dapat disimpulkan bahwa pekerjaan untuk waktu tidak tertentu dapat dibuat secara lisan, sedangkan perjanjian kerja untuk waktu tertentu wajib dibuat secara tertulis dengan konsekuensi apabila perjanjian kerja untuk waktu tertentu dibuat secara lisan maka dinyatakan sebagai perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu.

Secara sederhana dapat kami sampaikan bahwa ketika saudara bekerja berdasarkan perjanjian kerja yang dibuat secara lisan, maka hukum positif menentukan bahwa saudara dinyatakan sebagai pekerja dengan perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu.

Mengenai waktu kerja yang saudara tanyakan, berdasarkan Pasal 77 UU 13/2003 dan Pasal 21 ayat (2) PP 35/2021, waktu kerja pekerja adalah sebagai berikut:

a. 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu; atau
b. 8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) mingguSelanjutnya mengenai pertanyaan saudara apabila perusahan melakukan PHK, maka
dapat kami sampaikan bahwa peraturan perundang-undangan mengatur hak-hak pekerja ketika di-PHK sesuai dengan alasannya. Hak pekerja yang di-PHK karena melakukan kesalahan berat tentu akan berbeda dengan pekerja yang di-PHK karena bukan karena melakukan kesalahan berat.

Secara umum, berdasarkan Pasal 156 UU 13/2003, dalam hal terjadi PHK, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima dengan perhitungan sebagaimana diatur baik dalam UU 13/2003 maupun PP 35/2021.

Namun dalam hal pekerja diberhentikan karena melakukan kesalahan berat, maka berdasarkan Pasal 158 UU
13/2003 jo. Pasal 52 PP 35/2021, maka pekerja tersebut berhak:

A. Uang penggantian hak; dan
B. Uang pisah yang besarannya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Demikain jawaban kami
Terima kasih

Tim Pengasuh detik's Advocate


Tentang detik's Advocate

detik's Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.

Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum internasional, hukum waris, hukum pajak, perlindungan konsumen dan lain-lain.

Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.

detik's advocate

Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email: redaksi@detik.com dan di-cc ke-email: andi.saputra@detik.com

Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.

(asp/asp)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT