Di Kompleks Kami Ada Pabrik Keluarkan Bau Kimia Menyengat, Bagaimana Hukumnya?

ADVERTISEMENT

detik's Advocate

Di Kompleks Kami Ada Pabrik Keluarkan Bau Kimia Menyengat, Bagaimana Hukumnya?

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 04 Jan 2023 09:06 WIB
Ilustrasi Cerobong Asap Pabrik
Ilustrasi (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Setiap warga berharap komplek permukimannya asri dengan udara sejuk. Komplek juga dipenuhi pohon-pohon rindang dengan suara burung berkicau di pagi hari. Tapi tidak jarang ditemui pabrik yang membuat warga terganggu.

Berikut pertanyaan pembaca yang diterima detik's Advocate. Pembaca detikcom juga bisa mengajukan pertanyaan serupa dan dikirim ke e-mail: redaksi@detik.com dan di-cc ke andi.saputra@detik.com.

Dear Detik Redaksi,

Hai, good day

Kita to the point saja,

Di rumah orang tua saya tinggal terdapat satu pabrik tanpa nama dan identitas memproduksi bahan kimia seperti bubuk dalam jumlah besar, jumlah karyawan sangat terbatas, mereka masuk dari belakang sehingga dari depan tidak terlihat ada kegiatan.

Menjadi masalah warga setempat menghirup udara dari hasil bahan kimia bubuk yang diolah dan repacking. Warga sudah sempat menanyakan namun karyawan dan sekitar tidak ada yang berani menjawab, bahkan pagar pabrik dibuat lebih tinggi.

Warga sudah melaporkan ke polsek sekitar, namun belum ada tanggapan, udara yang dihirup sangat menyengat dan berbau asam, dikhawatirkan mengganggu kesehatan bayi dan orang dalam jangka panjang. Menurut kalian kami harus apa terkait hal ini sudah berlangsung puluhan tahun tapi tidak ada yang berani menindak.

Thank you

Untuk menjawab pertanyaan pembaca detik's Advocate di atas, kami meminta pendapat advokat Yudhi Ongkowijaya, S.H., M.H. Berikut penjelasan lengkapnya:

Terima kasih atas pertanyaan yang Saudara sampaikan. Kami akan coba membantu untuk menjawabnya.

Pencemaran lingkungan hidup menurut ketentuan Pasal 1 Angka (14) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU32/2009) Juncto Pasal 22 Angka (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (UU 11/2020), yaitu masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.

Lebih lanjut, Pasal 69 Angka (1) Huruf (a) UU 32/2009 Juncto Pasal 22 Angka (24) UU 11/2020 menyatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup. Oleh karena itu, semua individu atau badan hukum tidak diperkenankan mencemari lingkungan hidup yang mengakibatkan pencemaran, perusakan, atau dilampauinya baku mutu lingkungan hidup.

Setiap orang ataupun perusahaan dalam melakukan kegiatan usaha yang berhubungan dengan lingkungan hidup, diperbolehkan untuk melakukan dumping (pembuangan) limbah dengan terlebih dahulu mendapatkan izin. Dumping sebagaimana ketentuan Pasal 1 Angka (24) UU 32/2009 Juncto Pasal 22 Angka (1) UU 11/2020, yaitu kegiatan membuang, menempatkan, dan/atau memasukkan limbah dan/atau bahan dalam jumlah, konsentrasi, waktu, dan lokasi tertentu dengan persyaratan tertentu ke media lingkungan hidup tertentu. Selanjutnya, Pasal 60 UU 32/2009 menyatakan setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin. Pelanggaran atas persyaratan dumping yang telah ditentukan oleh undang-undang, memiliki sanksi hukum sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 104 UU 32/2009 yang menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 3.000.000.000,- (tiga miliar Rupiah).

Ketentuan lain terhadap orang atau perusahaan yang melakukan pembuangan limbah sembarangan sehingga mengakibatkan dilampauinya baku mutu lingkungan hidup, baik disengaja maupun karena kelalaiannya, terdapat di dalam Pasal 98 Angka (1) dan Pasal 99 Angka (1) UU 32/2009 yang menyatakan :
Pasal 98 Angka (1) :

"Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 3.000.000.000,00 (tiga miliar Rupiah) dan paling banyak Rp.10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah)"

Pasal 99 Angka (1) :

"Setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah) dan paling banyak Rp. 3.000.000.000,00 (tiga miliar Rupiah)"

Selain sanksi pidana penjara dan denda, terdapat pula upaya hukum lain yang bisa dilakukan oleh masyarakat yang merasa lingkungannya tercemar oleh kegiatan seseorang ataupun suatu perusahaan. Hal ini didasarkan kepada ketentuan Pasal 87 Angka (1) UU 32/2009 yang menyatakan, setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang melakukan perbuatan melanggar hukum berupa pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang menimbulkan kerugian pada orang lain atau lingkungan hidup wajib membayar ganti rugi dan/atau melakukan tindakan tertentu. Lebih lanjut, di dalam Penjelasan Pasal 87 Angka (1) UU 32/2009 disebutkan :

"...Selain diharuskan membayar ganti rugi, pencemar dan/atau perusak lingkungan hidup dapat pula dibebani oleh hakim untuk melakukan tindakan hukum tertentu, misalnya perintah untuk :

a. Memasang atau memperbaiki unit pengolahan limbah sehingga limbah sesuai dengan baku mutu lingkungan hidup yang ditentukan;
b. Memulihkan fungsi lingkungan hidup; dan/atau
c. Menghilangkan atau memusnahkan penyebab timbulnya pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup."

Ganti rugi dimaksud ditempuh dengan terlebih dahulu mengajukan gugatan ke Pengadilan sebagaimana ketentuan Pasal 91 Angka (1) UU 32/2009 yang menyatakan bahwa masyarakat berhak mengajukan gugatan perwakilan kelompok untuk kepentingan dirinya sendiri dan/atau untuk kepentingan masyarakat apabila mengalami kerugian akibat pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. Gugatan dapat diajukan apabila terdapat kesamaan fakta atau peristiwa, dasar hukum, serta jenis tuntutan diantara wakil kelompok dan anggota kelompoknya (Pasal 91 Angka (2) UU 32/2009).

Demikian jawaban dari kami, semoga dapat bermanfaat. Salam.

Yudhi OngkowijoyoYudhi Ongkowijaya, S.H., M.H.

Yudhi Ongkowijaya, S.H., M.H.

Partner pada Law Office ELMA & Partners
www.lawofficeelma.com

Tentang detik's Advocate

detik's Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.

Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum internasional, hukum waris, hukum pajak, perlindungan konsumen dan lain-lain.

detik's advocate

Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.

Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email: redaksi@detik.com dan di-cc ke e-mail: andi.saputra@detik.com

Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.

(asp/asp)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT