Apa Itu Sidang Duplik? Ini Penjelasannya dalam Hukum Pidana

Widhia Arum Wibawana - detikNews
Selasa, 31 Jan 2023 11:34 WIB
Foto: detikcom/Ari Saputra
Jakarta -

Apa itu sidang duplik? Sidang duplik adalah sidang yang termasuk rangkaian acara persidangan pidana. Pelaksanaan sidang duplik ini telah diatur dalam aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Lalu apa yang dimaksud dengan sidang duplik itu? Seperti apa dasar hukum dan pelaksanaan sidang duplik dalam hukum pidana? Untuk mengetahuinya, simak penjelasan berikut ini.

Apa Itu Sidang Duplik?

Sidang duplik adalah sidang yang dilaksanakan untuk memberikan duplik, yakni jawaban yang diberikan oleh terdakwa atau penasihat hukumnya terhadap replik yang diajukan oleh JPU atau jaksa penuntut umum (Kamus Istilah Hukum oleh Tim Panca Aksara).

Apa itu duplik? Menurut M. Firdaus Sholihin, S.H., M.H. dan Wiwin Yulianingsih, S.H, M.Kn., dalam 'Kamus Hukum Kontemporer' duplik adalah jawaban kedua yang disampaikan oleh terdakwa atau penasihat hukumnya atau jawaban atas replik yang diajukan JPU sebagai penjelasan dalam proses sidang di pengadilan.

Tata Pelaksanaan Sidang Duplik

Pelaksanaan sidang duplik, sebagai jawaban atas replik ini disampaikan oleh terdakwa atau penasihat hukumnya setelah pelaksanaan sidang replik, sidang tanggapan JPU atas pembelaan atau pledoi terdakwa atau penasihat hukumnya.

Untuk diketahui, bedanya replik dan duplik, bahwa replik disampaikan oleh JPU sebagai tanggapan atas pledoi atau pembelaan terdakwa atau penasihat hukumnya. Sementara duplik disampaikan oleh terdakwa atau penasihat hukumnya sebagai jawaban atas replik tersebut.

Dasar Hukum Sidang Duplik

Dasar hukum pelaksanaan sidang duplik dalam hukum pidana termuat dalam Pasal 182 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Berikut ini bunyi pasalnya:

Pasal 182 KUHAP Ayat (1):

a. Setelah pemeriksaan dinyatakan selesai, penuntut umum mengajukan tuntutan pidana;
b. Selanjutnya terdakwa dan atau penasihat hukum mengajukan pembelaannya yang dapat dijawab oleh penuntut umum, dengan ketentuan bahwa terdakwa atau penasihat hukum selalu mendapat giliran terakhir;
c. Tuntutan, pembelaan dan jawaban atas pembelaan dilakukan secara tertulis dan setelah dibacakan segera diserahkan kepada hakim ketua sidang dan turunannya kepada pihak yang berkepentingan.

Alur Urutan Persidangan Pidana

Sidang duplik adalah termasuk dalam urutan persidangan pidana yang digelar setelah sidang replik. Setelah sidang duplik, akan dilakukan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk merumuskan dan merapatkan hukuman bagi terdakwa. Setelah itu akan digelar sidang putusan.

Untuk lebih lanjut, simak tata urutan persidangan pidana yang dirangkum dari KUHAP, seperti contohnya dalam persidangan kasus Ferdy Sambo dkk, berikut ini:

  1. Dakwaan. Jaksa akan mendakwa dugaan kesalahan terdakwa.
  2. Sidang Eksepsi. Jawaban terdakwa atas dakwaan jaksa.
  3. Tanggapan jaksa atas eksepsi.
  4. Sidang Putusan Sela. Hakim akan membacakan apakah eksepsi diterima atau tidak. Bila diterima, maka proses sidang selesai sesuai amar putusan sela. Bila eksepsi ditolak, maka sidang dilanjutkan.
  5. Pemeriksaan Saksi. Dimulai dari saksi fakta, saksi ahli dan saksi yang meringankan.
  6. Pemeriksaan saksi terdakwa/pengakuan terdakwa.
  7. Sidang Tuntutan. Setelah menjalani proses pembuktian, jaksa akan mengajukan tuntutan terhadap terdakwa, berapa lama hukuman yang harus dijalani oleh terdakwa.
  8. Sidang Pledoi (Pembelaan). Dalam hal ini terdakwa akan membela diri terkait tuntutan jaksa.
  9. Sidang Replik. Jaksa akan membuat tanggapan atas pleidoi terdakwa.
  10. Sidang Duplik. Dalam hal ini terdakwa diberikan kesempatan terakhir mengajukan bantahan atas duplik jaksa.
  11. Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Sifatnya tertutup untuk umum dan rahasia. Majelis akan merumuskan dan merapatkan hukuman bagi terdakwa.
  12. Sidang Putusan. Majelis hakim akan membacakan putusan. Ada tiga jenis putusan: bebas, lepas dan terbukti melakukan pidana disertai jenis pidana.
  13. Bila kedua belah pihak menerima, maka statusnya menjadi berkekuatan hukum tetap dan terdakwa bisa langsung dieksekusi.
  14. Sidang Banding. Apabila jaksa dan/atau terdakwa tidak terima atas putusan Pengadilan Negeri (PN), maka mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT).
  15. Putusan banding.
  16. Bila kedua belah pihak menerima, maka statusnya menjadi berkekuatan hukum tetap dan terdakwa bisa langsung dieksekusi.
  17. Kasasi. Apabila jaksa dan/atau terdakwa tidak terima atas putusan Pengadilan Tinggi (PT), maka mengajukan kasasi ke Pengadilan Tinggi (PT).
  18. Putusan kasasi.
  19. Eksekusi. Apabila sudah putus kasasi, maka sudah berkekuatan hukum dan status terdakwa menjadi terpidana.
  20. Peninjauan Kembali (PK). Terdakwa/terpidana diberikan kesempatan upaya hukum luar biasa sekali lagi atas hukuman yang dijalaninya. Syaratnya yaitu ada kekhilafan hakim dan novum/bukti baru.
  21. Putusan Peninjauan Kembali (PK). Prinsipnya, Peninjauan Kembali (PK) tidak menunda eksekusi.



(wia/imk)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork