Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dengan terdakwa 2 eks anak buah mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim memasuki babak akhir. Sidang putusan keduanya akan digelar Kamis pekan ini.
Dua eks anak buah Nadiem itu ialah Sri Wahyuningsih selaku mantan Direktur Sekolah Dasar Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021 serta Mulyatsyah selaku mantan Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020.
"Sesuai rencana (putusan) untuk dibacakan di hari Kamis tanggal 30 April 2026 ya," ujar ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah usai sidang duplik di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (27/402026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim memerintahkan Sri dan Mulyatsyah kembali ke tahanan. Sidang putusan Sri dan Mulyatsyah akan digelar pada Kamis (30/4).
"Untuk itu agar terdakwa dihadirkan lagi pada sidang selanjutnya, sidang hari ini dinyatakan selesai, sidang ditutup," pungkas hakim.
Dalam sidang duplik ini, Sri dan Mulyatsyah menyatakan menolak replik jaksa penuntut umum (JPU). Mereka meminta dibebaskan dari dakwaan dan tuntutan perkara ini.
"(Memohon majelis hakim) memutus Terdakwa bebas dari segala dakwaan dan tuntutan atau setidak-tidaknya melepaskan Terdakwa dari semua tuntutan hukum," ujar pengacara terdakwa Mulyatsyah.
Tim pengacara Mulyatsyah dan Sri juga meminta nama baik kliennya dipulihkan. Mereka juga meminta pengembalian barang bukti terkait perkara ini.
Sidang tuntutan Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah sebelumnya digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/4). Jaksa meyakini keduanya bersalah melakukan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) yang merugikan negara Rp 2,1 triliun.
"Menuntut agar majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ucap jaksa.
Sri Wahyuningsih dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 120 hari kurungan. Sedangkan Mulyatsyah dituntut 6 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 120 hari kurungan, serta uang pengganti uang pengganti Rp 2,28 miliar subsider 3 tahun penjara.
JPU meyakini para terdakwa bersalah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Simak juga Video 'Nadiem Ajukan Penangguhan Penahanan di Kasus Korupsi Chromebook':
(mib/yld)










































