Sidang vonis tiga terdakwa kasus dugaan suap pejabat Bea Cukai Kementerian Keuangan memasuki babak akhir. Vonis ketiga terdakwa akan dibacakan pekan depan.
Ketiga terdakwa dalam perkara ini ialah John Field selaku pimpinan Blueray Cargo, Deddy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Blueray Cargo, dan Andri selaku ketua tim dokumen Blueray Cargo.
"Majelis harus melaksanakan musyawarah masing-masing nantinya harus lebih dulu mempelajari berkas perkara, hasil pemeriksaan di persidangan, nanti akan melaksanakan musyawarah tapi musyawarah nya tertutup ya, tertutup untuk umum. Hasilnya nanti yang akan terbuka," kata ketua majelis hakim Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (29/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para terdakwa telah menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi. Jaksa penuntut umum (JPU) dan tim pengacara para terdakwa menyampaikan replik serta duplik secara lisan.
Majelis hakim menunda persidangan hingga Jumat (10/7). Hakim memerintahkan jaksa dan para terdakwa untuk hadir lagi dalam sidang pekan depan.
"Sesuai rencana yang sudah disampaikan sebelumnya, sidang berikutnya hari Jumat, Minggu depan ya tanggal 10 (Juli). Jadi sidang ditunda, sidang berikutnya hari Jumat tgl 10 Juli 2026 pukul 09.00 WIB dengan agenda sidang atau acara sidang pengucapan putusan pengadilan," ujar hakim.
Sebelumnya, sidang tuntutan John, Deddy dan Andri digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (22/6). Jaksa menyakini para terdakwa bersalah melanggar Pasal 605 ayat 1 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 48 Pasal 605 juruf a UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Berikut tuntutan lengkapnya:
1. John Field: 3 tahun penjara dan denda sejumlah Rp 300 juta subsider 100 hari pidana kurungan.
2. Deddy Kurniawan Sukolo: 2,5 tahun penjara dan denda sejumlah Rp 200 juta subsider 80 hari pidana kurungan.
3. Andri: 2,5 tahun penjara dan denda sejumlah Rp 200 juta subsider 80 hari pidana kurungan.
Lihat juga Video: Ini Kasus yang Bikin Kantor Bea Cukai Juanda Digeledah Polisi











































