Apa Itu Sidang Pledoi? Begini Penjelasannya dalam Hukum Pidana

Apa Itu Sidang Pledoi? Begini Penjelasannya dalam Hukum Pidana

Widhia Arum Wibawana - detikNews
Kamis, 26 Jan 2023 13:08 WIB
Apa Itu Sidang Pledoi
Foto: detikcom/Ari Saputra
Jakarta -

Apa itu sidang pledoi? Sidang pledoi termasuk dalam rangkaian acara persidangan pidana. Terkait pelaksanaan sidang pledoi ini juga telah diatur dalam aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Lantas apa yang dimaksud dengan sidang pledoi itu? Bagaimana aturan sidang pledoi dalam hukum pidana? Untuk mengetahui lebih lanjut, simak penjelasannya berikut ini.

Apa Itu Sidang Pledoi?

Sidang pledoi adalah sidang yang digelar dalam upaya pembelaan terhadap terdakwa yang mana dalam persidangan tersebut terdakwa berhak membacakan pledoi atau pembelaannya. Menurut kamus hukum, pledoi adalah pembelaan yang diajukan oleh terdakwa atau kuasa hukumnya setelah tuntutan jaksa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Istilah pledoi atau pleidoi (bentuk baku dalam KBBI) disebut juga sebagai naskah pembelaan atau nota pembelaan atau pidato pembelaan. Mengutip dari Kamus Istilah Hukum Populer oleh Dr. Jonaedi Efendi, S.H.I. dkk, kata pledoi berasal dari bahasa Belanda, yang artinya pembelaan (Subekti, Kamus Hukum, 1973).

Pelaksanaan Sidang Pledoi

Menurut M. Firdaus Sholihin, S.H., M.H. dan Wiwin Yulianingsih, S.H, M.Kn. dalam buku berjudul Kamus Hukum Kontemporer, pelaksanaan sidang pledoi diajukan oleh terdakwa atau pembelanya (kuasa hukumnya) yang diucapkan pada akhir pemeriksaan di muka sidang pengadilan sebelum dijatuhkan putusan.

ADVERTISEMENT

Tujuan sidang pledoi dilaksanakan adalah sebagai pembelaan diri bagi terdakwa atas tuduhan dan tuntutan hukuman yang diajukan oleh pihak penuntut umum. Sidang pledoi ini sebagai tangkisan terhadap tuntutan dan mengemukakan hal yang meringankan atas kebenaran dirinya.

Jadi, sidang pledoi dilaksanakan setelah sidang tuntutan. Dan setelah pelaksanaan sidang pledoi akan dilanjut dengan sidang replik, tanggapan jaksa atas pledoi dari terdakwa.

Dasar Hukum Sidang Pledoi

Dasar hukum pelaksanaan sidang pledoi dalam hukum pidana ini termuat dalam Pasal 182 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Berikut ini bunyi pasal terkait tata cara pengajuan pledoi:

Pasal 182 KUHAP Ayat (1):

a. Setelah pemeriksaan dinyatakan selesai, penuntut umum mengajukan tuntutan pidana;
b. Selanjutnya terdakwa dan atau penasihat hukum mengajukan pembelaannya yang dapat dijawab oleh penuntut umum, dengan ketentuan bahwa terdakwa atau penasihat hukum selalu mendapat giliran terakhir;
c. Tuntutan, pembelaan dan jawaban atas pembelaan dilakukan secara tertulis dan setelah dibacakan segera diserahkan kepada hakim ketua sidang dan turunannya kepada pihak yang berkepentingan.

Tata Urutan Persidangan Pidana

Sidang pledoi adalah termasuk dalam tata urutan persidangan pidana. Sidang pledoi dilaksanakan setelah sidang tuntutan atau setelah jaksa mengajukan tuntutan terhadap terdakwa. Setelah sidang pledoi, maka jaksa akan memberikan tanggapan atas pledoi atau disebut replik yang disampaikan saat persidangan selanjutnya.

Untuk lebih lanjut, simak tata urutan persidangan pidana yang dirangkum dari KUHAP, seperti contohnya dalam persidangan kasus Ferdy Sambo dkk, berikut ini:

  1. Dakwaan. Jaksa akan mendakwa dugaan kesalahan terdakwa.
  2. Sidang Eksepsi. Jawaban terdakwa atas dakwaan jaksa.
  3. Tanggapan jaksa atas eksepsi.
  4. Sidang Putusan Sela. Hakim akan membacakan apakah eksepsi diterima atau tidak. Bila diterima, maka proses sidang selesai sesuai amar putusan sela. Bila eksepsi ditolak, maka sidang dilanjutkan.
  5. Pemeriksaan Saksi. Dimulai dari saksi fakta, saksi ahli dan saksi yang meringankan.
  6. Pemeriksaan saksi terdakwa/pengakuan terdakwa.
  7. Sidang Tuntutan. Setelah menjalani proses pembuktian, jaksa akan mengajukan tuntutan terhadap terdakwa, berapa lama hukuman yang harus dijalani oleh terdakwa.
  8. Sidang Pledoi (Pembelaan). Dalam hal ini terdakwa akan membela diri terkait tuntutan jaksa.
  9. Sidang Replik. Jaksa akan membuat tanggapan atas pleidoi terdakwa.
  10. Sidang Duplik. Dalam hal ini terdakwa diberikan kesempatan terakhir mengajukan bantahan atas replik jaksa.
  11. Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Sifatnya tertutup untuk umum dan rahasia. Majelis akan merumuskan dan merapatkan hukuman bagi terdakwa.
  12. Sidang Putusan. Majelis hakim akan membacakan putusan. Ada tiga jenis putusan: bebas, lepas dan terbukti melakukan pidana disertai jenis pidana.
  13. Bila kedua belah pihak menerima, maka statusnya menjadi berkekuatan hukum tetap dan terdakwa bisa langsung dieksekusi.
  14. Sidang Banding. Apabila jaksa dan/atau terdakwa tidak terima atas putusan Pengadilan Negeri (PN), maka mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT).
  15. Putusan banding.
  16. Bila kedua belah pihak menerima, maka statusnya menjadi berkekuatan hukum tetap dan terdakwa bisa langsung dieksekusi.
  17. Sidang Kasasi. Apabila jaksa dan/atau terdakwa tidak terima atas putusan Pengadilan Tinggi (PT), maka mengajukan kasasi ke Pengadilan Tinggi (PT).
  18. Putusan kasasi.
  19. Eksekusi. Apabila sudah putus kasasi, maka sudah berkekuatan hukum dan status terdakwa menjadi terpidana.
  20. Peninjauan Kembali (PK). Terdakwa/terpidana diberikan kesempatan upaya hukum luar biasa sekali lagi atas hukuman yang dijalaninya. Syaratnya yaitu ada kekhilafan hakim dan novum/bukti baru.
  21. Putusan Peninjauan Kembali (PK). Prinsipnya, Peninjauan Kembali (PK) tidak menunda eksekusi.

Simak juga 'Curhat Eliezer di Pleidoi: Kejujuran Saya Tidak Dihargai':

[Gambas:Video 20detik]




(wia/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads