John Irfan Kenway Dituntut 15 Tahun Bui di Kasus Heli AW-101

Mulia Budi - detikNews
Senin, 30 Jan 2023 19:56 WIB
Ilustrasi (Luthfy Syahban/detikcom)
Jakarta -

Direktur PT Diratama Jaya Mandiri John Irfan Kenway atau Irfan Kurnia Saleh dituntut 15 tahun penjara dalam kasus pengadaan helikopter angkut AW-101. Jaksa menyebutkan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

"Menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, satu, menyatakan Terdakwa John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh alias Irfan Kurnia telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (30/1/2023).

Jaksa menuntut John Irfan Kenway dengan hukuman 15 tahun penjara. John Irfan juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh alias Irfan Kurnia berupa pidana penjara selama 15 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ujarnya.

Selain itu, jaksa menuntut John Irfan membayar uang pengganti mencapai Rp 177 juta. Apabila harta benda John Irfan tidak dapat membayar denda itu, akan diganti dengan pidana kurungan selama 5 tahun.

"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh alias Irfan Kurnia untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 177.712.972.054,60 selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukuman tetap," ujar Jaksa.

Jaksa meyakini John Irfan Kenway melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Didakwa Rugikan Negara Rp 738 miliar

Sebelumnya, Direktur PT Diratama Jaya Mandiri John Irfan Kenway atau Irfan Kurnia Saleh didakwa melakukan korupsi hingga membuat negara merugi sebesar Rp 738 miliar. Jaksa penuntut umum menyebut Irfan telah melakukan spesifikasi teknis pengadaan helikopter angkut AW-101 dan menyerahkan barang hasil pengadaan yang tidak memenuhi spesifikasi.

"Melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum yaitu telah melakukan pengaturan spesifikasi teknis pengadaan helikopter angkut AW-101, melakukan pengaturan proses pengadaan helikopter angkut AW-101, menyerahkan barang hasil pengadaan berupa helikopter angkut AW-101 yang tidak memenuhi spesifikasi," kata jaksa Arief Suhermanto saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar, Jakpus, Rabu (12/10/2022).

Tak hanya itu, Irfan juga didakwa memberikan uang kepada mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Agus Supriatna sebesar Rp 17 miliar. Uang itu, sebut jaksa Arief, merupakan dana komando.
"Serta memberikan uang sebesar Rp 17.733.600.000,00 (tujuh belas miliar tujuh ratus tiga puluh tiga juta enam ratus ribu rupiah) sebagai dana komando (DK/Dako) untuk Agus Supriatna selaku Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang diambilkan dari pembayaran kontrak termin ke-1 (satu)," kata jaksa Arief.




(dek/dek)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork