"Sekitar bulan November 2022, tersangka melihat postingan dari akun Facebook ayah sang bayi di grup Peduli Jangan Buang Bayi, dengan caption mencari orang tua asuh yang mau merawat anak," ungkap Kanit IV Sat Reskrim Polres Klaten Ipda Febriyanti Mulyadi kepada wartawan di Mapolres Klaten, seperti dilansir detikJateng, Jumat (13/1/2023).
Tersangka kemudian berkomunikasi dengan ayah bayi itu melalui WhatsApp. Saat itu bayinya masih dalam kandungan. Kini ayah itu menjadi saksi dalam kasus penjualan bayi tersebut.
"Saat itu bayi masih dalam kandungan dengan usia 7 bulan. Sang ayah lalu berkata ke tersangka jika memang berniat mengadopsi akan memberi kabar jika sudah lahir nanti," tutur Febriyanti.
Pada 9 Januari, terang Febriyanti, ayah bayi itu mengabari tersangka bahwa bayinya sudah lahir. Pada 10 Januari tersangka meminta ayah bayi itu mengirimkan foto bayinya.
"Setelah dapat foto, tersangka mengirim foto di grup WhatsApp adopter yaitu grup jual beli bayi dengan kalimat 'butuh adopter bayi, lahir bayi perempuan kemarin sore," lanjut Febriyanti.
Di grup WhatsApp itu, sebut Febriyanti, ada yang menanyakan biaya ganti adopsinya. Tersangka menjawab Rp 20 juta. Kemudian dan ada yang menawarkan Rp 7 juta. Lalu tersangka mendatangi RS tempat bayi itu dilahirkan.
Baca selengkapnya di sini.
Lihat juga video 'Dukun Beranak di Manado Jual Bayi Pasien Jika Tak Bayar Biaya Persalinan':
(idh/imk)