Penjual Bayi COD Klaten Bukan Cuma Sekali Beraksi, Pernah Jual Rp 18 Juta

ADVERTISEMENT

Penjual Bayi COD Klaten Bukan Cuma Sekali Beraksi, Pernah Jual Rp 18 Juta

Achmad Hussein Syauqi - detikNews
Jumat, 13 Jan 2023 14:31 WIB
Tersangka kasus penjualan bayi ditangkap polres Klaten.
Foto: Tersangka kasus penjualan bayi ditangkap Polres Klaten. (Achmad Hussein Syauqi/detikJateng)
Klaten -

Lestari Ningsih alias Lia (29) warga Desa Tumpukan, Kecamatan Karangdowo, Klaten, tersangka kasus penjualan bayi ditangkap polisi. Pelaku ternyata sudah dua kali menjual bayi.

"Ini untuk penjualan kedua kali dari penyelidikan kami. Yang pertama di wilayah Kabupaten Demak," jelas Kanit IV Satuan Reskrim Polres Klaten Ipda Febriyanti Mulyadi kepada wartawan di Mapolres Klaten, seperti dilansir detikJateng, Jumat (13/1/2023).

Dijelaskan Febriyanti, di Kabupaten Demak bayi itu dijual Rp 18 juta pada November 2022.

"Kejadiannya pada bulan November 2022 di Demak. Untuk yang saat ini di Klaten penawar bayinya juga kita masih cari, masih penyelidikan," papar Febriyanti.

Menurut Febriyanti, Polres juga akan mengembangkan penyelidikan kasus pertama penjualan bayi di Demak itu. Namun saat ini penyidik masih fokus pada kasus yang terjadi di Klaten.

"Nanti kita perluas ke penjualan pertama, ini kita masih fokus kejadian di Klaten. Untuk kemungkinan ada sindikat masih kita selidiki, sementara hanya sendiri," imbuh Febriyanti.

Motif aksi penjualan bayi tersebut, imbuh Febriyanti, murni untuk mendapatkan keuntungan. Kedua orang tua bayi itu mengetahui bayinya diadopsi bukan dijual.

Lihat juga video 'Dukun Beranak di Manado Jual Bayi Pasien Jika Tak Bayar Biaya Persalinan':

[Gambas:Video 20detik]



Baca selengkapnya di sini

(idh/imk)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT