Sidang gugatan pendirian gereja di Cilegon kembali ditunda. Sidang gugatan ini ditunda lantaran tergugat tidak lengkap yang hadir.
Sidang gugatan ini sebelumnya sempat deadlock saat proses mediasi antara penggugat dan tergugat.
Penggugat dalam perkara perbuatan melawan hukum dalam hal ini adalah Ahmad Munji yang juga sekjen ormas Islam Al Khairiyah. Adapun tergugat adalah Menteri Agama, HKBP Maranatha Cilegon, panitia pendirian tempat ibadah HKBP Cilegon. Selain itu, turut tergugat, Wali Kota Cilegon, Wakil Wali Kota Cilegon, Ketua dan Wakil Ketua DPRD Cilegon, Kemenag CIlegon, Lurah Gerem, FKUB Cilegon, mantan Sekda Cilegon Edi Ariyadi, serta mantan Kepala Desa Gerem.
Ketua majelis hakim yang mengadili perkara ini, Lilik Sugihartono, memutuskan menunda persidangan. Sejatinya sidang hari ini beragendakan pembacaan gugatan oleh penggugat Ahmad Munji, namun ditunda karena para tergugat tidak lengkap.
"Kita tunda tanggal 19 Januari untuk pembacaan gugatan," kata Lilik di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis (12/1/2023).
Berdasarkan catatan detikcom, beberapa kali mediasi antara penggugat dan tergugat dalam perkara ini selalu menemui jalan buntu. Tergugat meminta penggugat untuk mencabut gugatan, namun ditolak karena berbagai alasan.
Salah satu alasan penolakan pencabutan gugatan karena masalah pendirian gereja harus ada ketetapan pengadilan. Selain itu, atas alasan untuk menjaga kerukunan umat beragama.
"Sidang mediasi perkara gugatan Menag Yaqut Cholil Qoumas mengalami deadlock dan tidak ada hasil antara penggugat dan tergugat," kata penggugat, Ahmad Munji, pada Jumat (4/11/2022) lalu.
Simak juga 'Tidak Ada Gereja Di Kota Baja'
(bri/yld)