Munji mengatakan dirinya hadir di sidang perdana dengan gugatan Perk. No. 151-Perk.G/2022/Pn.Srg. Jenis gugatan ini adalah perbuatan melawan hukum. Tergugat adalah Menag Yaqut, Wali Kota Cilegon dan panitia pendirian gereja HKBP Maranatha Cilegon.
"Tadi kita di ruang sidang oleh majelis hakim dan panitera dikonfirmasi kelengkapan data dan identitas seluruh peserta sidang yang hadir," kata Munji kepada wartawan di Serang, Kamis (13/10/2022).
Beberapa berkas yang belum lengkap oleh majelis diminta dilengkapi, baik dari pihak penggugat, tergugat maupun pihak turut tergugat. Pada sidang itu kuasa hukum dari Wali Kota Cilegon, Wakil Wali Kota Cilegon dan kuasa ketua dan wakil DPRD hadir. Sementara mantan lurah dan turut tergugat yakni Edi Ariyadi tidak hadir.
"Sidang perdana ditunda dikarenakan pihak tergugat satu Menteri Agama dan turut tergugat Edi Ariadi dan mantan Lurah Gerem Nasir tidak hadir," ujarnya.
Sidang akan digelar kembali pada 3 November mendatang. Sebagai Sekjen Al Khairiyah, Munji menyebut langkahnya didukung oleh pengurus besar dan ketua umum.
Sebelumnya saat mendaftarkan gugatan, Munji mengatakan polemik pendirian rumah ibadah agar terang di meja hijau. Munji menggugat secara perdata atas rencana pembangunan gereja.
"Maksud dilayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Serang itu antara lain, pertama, negara ini adalah negara hukum yang mengatur segala ketentuan dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku dan tentunya segala ketentuan peraturan dan perundangan-undangan yang berlaku itu berada di bawah norma-norma yang berlaku di masyarakat," katanya pada Jumat (16/9) lalu.
Munji berharap para pihak tergugat dan turut tergugat menahan diri. Dia mengatakan kehidupan antarumat beragama di Cilegon selama ini baik-baik saja.
"Masyarakat antarumat beragamanya saling toleran, hidup berdampingan dan damai daripada memaksakan dibangun tempat ibadah tapi sebagian besar masyarakatnya menolak," ujarnya.
Simak juga video 'Tak Punya Gereja, Umat Kristen di Cilegon Ibadah ke Serang':
(bri/fas)