Mediasi pertama gugatan pembangunan Gereja HKBP Maranatha Cilegon antara penggugat dan para tergugat di Pengadilan Negeri Serang berakhir buntu. Dalam mediasi itu, belum ada kesepakatan atas gugatan ke Kementerian Agama mengenai pembangunan gereja di kota baja itu.
"Sidang mediasi perkara gugatan Menag Yaqut Cholil Qoumas mengalami deadlock dan tidak ada hasil antara penggugat dan tergugat," kata penggugat Ahmad Munji selaku Sekjen PB Al Khairiyah di Serang, Jumat (4/11/2022).
Dia mengatakan sidang mediasi itu deadlock dan tergugat lain, yaitu panitia pembangunan gereja dan para tergugat lain, meminta untuk mencabut gugatan. Namun Munji menyebut permohonan itu ditolak karena berbagai alasan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pertama, Munji menyebut proses perizinan saat permohonan pembangunan gereja di Cilegon beberapa waktu lalu tidak sesuai dengan Pasal 9 dan Pasal 14 Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006.
Dia mengatakan persoalan ini harus memiliki ketetapan pengadilan untuk menjaga situasi kondusif Kota Cilegon dan, jika tidak diselesaikan melalui jalur hukum, akan menimbulkan masalah. Termasuk mengganggu kerukunan antarumat beragama.
"Padahal Cilegon sudah damai berdampingan dan kondusif," katanya.
Selain itu, Munji mengatakan untuk edukasi hukum ke masyarakat bahwa setiap kelompok atau individu boleh melakukan upaya hukum dan berjuang secara konstitusi. Karena mediasi deadlock, mediasi kedua akan dilanjutkan dua pekan ke depan.
Jadwal mediasi antara penggugat, pihak perwakilan Menag, HKBP Maranatha, dan para tergugat lain akan dijadwalkan mediasi pada 17 November di Pengadilan Negeri Serang.
Baca juga: Tidak Ada Gereja Di Kota Baja |
Bagaimana awal mula polemik penolakan gereja di Cilegon? baca di halaman selanjutnya:
Simak Video 'Tidak Ada Gereja di Kota Baja':
Awal Mula Polemik Penolakan Gereja di Cilegon
Polemik penolakan gereja di Cilegon ini mencuat setelah video Wali Kota Cilegon Helldy menandatangani spanduk penolakan gereja viral. Helldy telah buka suara dan menyatakan hal itu dilakukan untuk memenuhi tuntutan massa.
Panitia pembangunan Gereja HKBP Maranatha di Cilegon kemudian buka suara dan menyatakan izin pembangunan gereja sudah berada pada tahap pelengkapan dokumen. Dia menyebut telah menerima dukungan dari sejumlah warga.
"Sampai saat ini masih dalam tahap proses kelengkapan dokumen pengurusan perizinan sesuai dengan SBK 2 menteri," kata perwakilan panitia pembangunan Gereja Maranatha Cilegon, Jemister Simanullang, melalui keterangan tertulis, Jumat (9/9).
Jemister mengatakan dukungan dari jemaat sudah mencapai 112 orang dari total 3.903 yang tersebar di delapan kecamatan di Cilegon. Selain itu, Jemister menyebut ada dukungan dari warga sekitar lokasi pembangunan gereja sebanyak 70 orang dan telah diajukan permohonan validasi domisili.
"Dukungan dari 70 warga yang berada di lingkungan Kelurahan Gerem, telah diajukan permohonan validasi domisili sejak tanggal 21 April 2022 kepada Lurah Gerem (Bapak Rahmadi), namun Lurah tidak berkenan memberikan validasi atau pengesahan 70 dukungan warga dengan alasan tidak jelas," katanya.
Belakangan, Wali Kota Cilegon Helldy Agustian menjelaskan ada syarat yang belum lengkap terkait izin pembangunan gereja saat bertemu dengan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Dia menyebut ada warga yang menarik dukungan pembangunan gereja.
"Intinya, jalankan sesuai dengan perintah aturan ketentuan sesuai dengan peraturan bersama menteri, di mana ada beberapa item di situ. Jadi sudah diberitakan, mungkin teman-teman juga sudah mulai baca bahwa dari item-item itu ada 70 (dukungan) yang diberikan, memang ada yang dicabut kembali, yaitu dukungannya sebanyak 51 dan plus dua," kata Helldy setelah bertemu dengan Menag Yaqut di kKemenag, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Rabu (14/9).
Helldy mengatakan permohonan rencana pendirian gereja tersebut belum sampai ke Pemerintah Kota Cilegon. Dia mengatakan permohonan itu masih dalam proses di tingkat kelurahan.