Perppu Ciptaker Bolehkan 'Penggusuran' untuk KEK hingga Pariwisata

Perppu Ciptaker Bolehkan 'Penggusuran' untuk KEK hingga Pariwisata

Andi Saputra - detikNews
Selasa, 10 Jan 2023 16:29 WIB
Ilustrasi Perppu Cipta Kerja
Ilustrasi (Edi Wahyono/detikX)
Jakarta -

Perppu Cipta Kerja (Ciptaker) sedang digugat rakyat ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena mengubah sejumlah UU terkait. Salah satunya soal aturan 'penggusuran' lahan yang diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Kini, 'penggusuran' dibolehkan juga untuk Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) hingga pariwisata.

Berikut perbandingan UU Nomor 2/2012 dengan Perppu Ciptaker:

UU Nomor 2 Tahun 2012

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasal 8
Pihak yang Berhak dan pihak yang menguasai Objek Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum wajib mematuhi ketentuan dalam Undang-Undang ini.

(Penjelasan: cukup jelas)

ADVERTISEMENT

Diubah menjadi:

Perppu Cipta Kerja

Pasal 8

1. Pihak yang berhak dan pihak yang menguasai objek pengadaan tanah untuk kepentingan umum wajib mematuhi ketentuan dalam Undang-Undang ini.

2. Dalam hal rencana pengadaan tanah, terdapat objek pengadaan tanah yang masuk dalam kawasan hutan, tanah kas desa, tanah wakaf, tanah ulayat/ tanah adat, dan/ atau tanah aset Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, badan
usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah, penyelesaian status tanahnya harus dilakukan sampai dengan penetapan lokasi.

3. Penyelesaian perubahan kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui mekanisme pelepasan kawasan hutan atau pinjam pakai kawasan hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan.

4. Perubahan Objek Pengadaan Tanah yang masuk dalam kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) khususnya untuk proyek prioritas Pemerintah Pusat dilakukan melalui mekanisme:
a. pelepasan kawasan hutan dalam hal Pengadaan Tanah dilakukan oleh Instansi; atau
b. pelepasan kawasan hutan atau pinjam pakai kawasan hutan dalam hal Pengadaan Tanah dilakukan oleh swasta.

UU Nomor 2 Tahun 2012:

Pasal 10

Tanah untuk Kepentingan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) digunakan untuk pembangunan:

a. pertahanan dan keamanan nasional;
b. jalan umum, jalan tol, terowongan, jalur kereta api, stasiun kereta api, dan fasilitas operasi kereta api;
c. waduk, bendungan, bendung, irigasi, saluran air minum, saluran pembuangan air dan sanitasi, dan bangunan pengairan lainnya;
d. pelabuhan, bandar udara, dan terminal;
e. infrastruktur minyak, gas, dan panas bumi;
f. pembangkit, transmisi, gardu, jaringan, dan distribusi tenaga listrik;
g. jaringan telekomunikasi dan informatika Pemerintah;
h. tempat pembuangan dan pengolahan sampah;
i. rumah sakit Pemerintah/Pemerintah Daerah;
j. fasilitas keselamatan umum;
k. tempat pemakaman umum Pemerintah/Pemerintah Daerah;
l. fasilitas sosial, fasilitas umum, dan ruang terbuka hijau publik;
m. cagar alam dan cagar budaya;
n. kantor Pemerintah/Pemerintah Daerah/desa;
o. penataan permukiman kumuh perkotaan dan/atau konsolidasi tanah, serta perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah dengan status sewa;
p. prasarana pendidikan atau sekolah Pemerintah/Pemerintah Daerah;
q. prasarana olahraga Pemerintah/Pemerintah Daerah; dan
r. pasar umum dan lapangan parkir umum.

Dalam Perppu Ciptaker, penggusuran ditambah untuk:

Perppu Cipta Kerja

s. kawasan industri hulu dan hilir minyak dan gas yang diprakarsai dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah;
t. kawasan ekonomi khusus yang diprakarsai dan/ atau dikuasai oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah;
u. kawasan industri yang diprakarsai dan/ atau dikuasai oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah;
v. kawasan pariwisata yang diprakarsai dan/ atau dikuasai oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah;
x. kawasan ketahanan pangan yang diprakarsai dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah; dan
y. kawasan pengembangan teknologi yang diprakarsai dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah

Perppu Ciptaker juga mengatur hal baru, yaitu:

Pasal 19A
(1) Dalam rangka efisiensi dan efektivitas, Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum yang luasnya tidak lebih dari 5 (lima) hektare dapat dilakukan langsung oleh Instansi yang memerlukan tanah dengan Pihak yang Berhak.
(21 Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan sesuai dengan kesesuaian tata ruang wilayah.

Pasal 19B

Dalam hal Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum yang luasnya kurang dari 5 (lima) hektare dilakukan
langsung antara Pihak yang Berhak dan Instansi yang memerlukan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal
l9A ayat (1), penetapan lokasi dilakukan oleh bupati/wali kota.

Perppu Ciptaker juga membuat aturan baru soal konsinyasi, yaitu:

42 ayat 3

Pengadilan negeri paling lama dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari wajib menerima penitipan Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)

Nah, Perppu Ciptaker di atas isinya sama seperti UU Ciptaker. Di mana UU Ciptaker sudah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh MK.

Halaman 3 dari 3
(asp/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads