Enam perwakilan elemen masyarakat mengajukan permohonan uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengaku enggan berkomentar banyak.
"Kalau soal itu, saya nahan dulu, deh, cukup deh saya ini lagi ngomongin petisi (perlindungan anak)," kata Ida di Sarinah, Jakarta Pusat, Minggu (8/1/2023).
Ida mengatakan Perppu Ciptaker ini sudah melalui proses tahapan panjang. Dia menyebutkan dalam proses sosialisasi, pihaknya melibatkan pengusaha hingga para serikat buruh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah panjang, sudah melibatkan stakeholder semua. Sosialisasi serap aspirasi, kita mendengarkan kedua belah pihak, baik pengusaha maupun teman-teman serikat pekerja dan serikat buruh," ujarnya.
"Semuanya ada, dan itu dilakukan secara terbuka di beberapa tempat di seluruh Indonesia," sambungnya.
Ida mengatakan Perppu Ciptaker bersifat mengikat. Ida menyebutkan, bila ada yang tidak sepakat, bisa mengajukan mekanisme konstitusi.
"Ini kan UU mengikat seluruh warga negara, perppu akan oleh disetujui DPR, maka UU akan mengikat seluruh bangsa dan ini sebenarnya mempertemukan dua kepentingan, baik kepentingan pengusaha maupun buruh," katanya.
"UU begitu, UU mengikat pada seluruh bangsa. Jika yang ada tidak ada, tidak bersepakat tentu ada mekanisme konstitusi yang tersedia," imbuhnya.
Perppu Ciptaker Digugat
Enam perwakilan elemen masyarakat menyambangi Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka mengajukan permohonan uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
"Kami mendaftar Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang pengujian formil UU Ciptaker. Jadi UU Ciptaker ini bypass dengan perppu setelah MK memberikan putusan bahwa UU Ciptaker ini harus diperbaiki," kata kuasa hukum pemohon, Viktor Santoso Tandiasa, saat ditemui wartawan di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (5/1/2023).
Unsur masyarakat sipil yang membuat gugatan berasal dari kalangan mahasiswa, dosen, hingga advokat. Adapun para pemohon ialah Hasrul Buamona, dosen dan konsultan hukum kesehatan; serta Siti Badriyah, Koordinator Advokasi Migrant CARE.
Kemudian, Harseto Setyadi Rajah, konsultan hukum para anak buah kapal; Jati Puji Santoso, selaku mantan ABK Migran; Syaloom Mega G Matitaputty, mahasiswa FH Usahid; serta Ananda Luthfia Ramadhani, mahasiswa FH Usahid.
Para penggugat sepakat Perppu Ciptaker merupakan bentuk pelecehan terhadap putusan MK terkait UU Ciptaker yang semestinya ditindaklanjuti oleh pemerintah dan DPR.
"Ini uji formil karena pesannya cuma 2 dari saya. Pertama, jangan melecehkan MK. Jadi tindakan presiden keluarkan perppu itu bagi saya ada dua, pertama itu udah melecehkan MK, karena putusan MK itu final dan mengikat dan harusnya ditindaklanjuti dengan putusan MK," tegas Viktor.
Viktor pun menganggap penerbitan Perppu Ciptaker merupakan bentuk pembangkangan terhadap konstitusi. Dia mengaku khawatir tindakan ini menjadi kebiasaan bagi institusi pemerintahan.