Korban Lega Herry Wirawan Tetap Dihukum Mati

Hakim Ghani - detikNews
Jumat, 06 Jan 2023 15:06 WIB
Foto: Herry Wirawan. (ANTARA FOTO/NOVRIAN ARBI)
Garut -

Kasasi yang diajukan pemerkosa 13 santriwati di Bandung, Herry Wirawan, ditolak Mahkamah Agung (MA). Keluarga korban merasa lega.

Pernyataan tersebut diungkapkan keluarga melalui pengacara para korban, Yudi Kurnia. Yudi mengatakan pihak keluarga sudah mengetahui putusan kasasi tersebut.

"Sudah saya beritahukan, bahwa Herry Wirawan tetap dihukum mati. Intinya menyambut baiklah," ungkap Yudi seperti dilansir detikJabar, Jumat (6/1/2023).

Putusan MA atas kasasi yang diajukan Herry Wirawan tersebut, kata Yudi, sudah memuaskan para korban dan keluarganya. Yudi mengatakan putusan tersebut sudah memenuhi rasa keadilan yang diharapkan.

"Kami menganggap putusan tersebut sudah memenuhi rasa keadilan. Karena sudah sesuai dengan tuntutan di awal," katanya.

Herry berharap putusan tersebut sangat memberikan efek jera. Apalagi, aksi pemerkosaan biadab yang dilakukan Herry dilakukan di lingkungan pendidikan yang seharusnya aman bagi pelajar.

"Intinya korban sudah merasa tenang," pungkas Yudi.

Baca selengkapnya di sini




(idh/imk)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork