KPK Panggil Istri Eks Bupati Cirebon Sunjaya Terkait Kasus Suap

KPK Panggil Istri Eks Bupati Cirebon Sunjaya Terkait Kasus Suap

Kurniawan Fadilah - detikNews
Selasa, 15 Sep 2026 15:03 WIB
Gedung Merah Putih KPK (B Belia/detikcom)
Gedung Merah Putih KPK (B Belia/detikcom)
Jakarta -

KPK memanggil mantan Wakil Bupati Cirebon Wahyu (Ayu) Tjiptaningsih terkait kasus dugaan suap perizinan proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Cirebon 2. Ayu dipanggil sebagai saksi untuk tersangka bernama Herry Jung (HJ).

"Saksi terkait tindak pidana korupsi suap perizinan di Kabupaten Cirebon untuk tersangka HJ," ujar Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (15/9/2026).

Pemeriksaan Ayu, yang juga istri mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra, dilakukan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Namun, Budi belum menjelaskan hal yang akan didalami oleh penyidik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk diketahui, KPK masih melakukan penyidikan terhadap Herry Jung, yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 2019. KPK menyebut peran Herry Jung terus didalami.

ADVERTISEMENT

KPK terakhir kali memeriksa Herry Jung sebagai tersangka di gedung KPK pada Senin (26/5/2025). Herry Jung sendiri belum ditahan.

Herry diduga memberi suap kepada mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra senilai Rp 6,04 miliar terkait dengan perizinan PT Cirebon Energi Prasarana PLTU-2 di Kabupaten Cirebon dari janji awal Rp 10 miliar. Pemberian uang suap diduga diberikan dengan bentuk tunai dan secara bertahap.

Selain Herry Jung, KPK telah memanggil Sunjaya Purwadisastra dalam kasus ini. Dia tercatat sebagai Bupati Cirebon periode 2014-2019.

Kasus ini merupakan pengembangan kasus OTT terhadap Sunjaya pada 24 Oktober 2019. Dalam periode 2014-2019, Sunjaya disebut menerima uang Rp 64 miliar dan telah menyamarkan harta hasil kejahatannya melalui TPPU senilai Rp 37 miliar.

Sunjaya sendiri telah diadili. Dia divonis 9 tahun penjara.

Tonton juga video "KPK OTT BPN Bogor: 17 Orang Ditangkap, Termasuk Fahd A Rafiq"

Halaman 2 dari 2
(kuf/haf)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini