Bos Blueray Cargo Penyuap Pejabat Bea Cukai Rp91,7 Miliar Divonis 2 Tahun Penjara

Foto

Bos Blueray Cargo Penyuap Pejabat Bea Cukai Rp91,7 Miliar Divonis 2 Tahun Penjara

Ari Saputra - detikNews
Jumat, 10 Jul 2026 17:30 WIB

Jakarta - Majelis hakim Tipikor Jakarta Pusat memvonis tiga terdakwa kasus suap pejabat Bea Cukai. Bos Blueray Cargo dihukum 2 tahun penjara.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis kepada tiga terdakwa dalam perkara dugaan suap terhadap pejabat Bea Cukai di lingkungan Kementerian Keuangan. Putusan dibacakan pada Jumat (10/7/2026), dengan menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

Putusan dibacakan pada Jumat (10/7/2026), dengan menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis kepada tiga terdakwa dalam perkara dugaan suap terhadap pejabat Bea Cukai di lingkungan Kementerian Keuangan. Putusan dibacakan pada Jumat (10/7/2026), dengan menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

Terdakwa John Field selaku pimpinan Blueray Cargo dijatuhi hukuman dua tahun penjara. Sementara itu, dua terdakwa lainnya, Deddy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Blueray Cargo dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen Blueray Cargo, masing-masing divonis satu tahun enam bulan penjara.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis kepada tiga terdakwa dalam perkara dugaan suap terhadap pejabat Bea Cukai di lingkungan Kementerian Keuangan. Putusan dibacakan pada Jumat (10/7/2026), dengan menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan ketiga terdakwa terbukti memberikan uang dan berbagai fasilitas kepada sejumlah pejabat serta pegawai Bea Cukai. Pemberian tersebut dilakukan agar barang impor milik Blueray Cargo dapat keluar lebih cepat dari proses pengawasan dan pemeriksaan kepabeanan.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis kepada tiga terdakwa dalam perkara dugaan suap terhadap pejabat Bea Cukai di lingkungan Kementerian Keuangan. Putusan dibacakan pada Jumat (10/7/2026), dengan menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

Hakim merinci nilai pemberian yang dilakukan para terdakwa, yakni uang tunai sebesar Rp61,7 miliar, fasilitas hiburan senilai Rp1,4 miliar, satu unit mobil Mazda CX-5 senilai Rp330 juta, serta sebuah jam tangan TAG Heuer senilai Rp65 juta. Selain itu, John Field juga dinyatakan memberikan uang sebesar Rp30 miliar kepada Ahmad Dedi atau Dedi Congor.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis kepada tiga terdakwa dalam perkara dugaan suap terhadap pejabat Bea Cukai di lingkungan Kementerian Keuangan. Putusan dibacakan pada Jumat (10/7/2026), dengan menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

Majelis hakim menilai seluruh pemberian tersebut dilakukan dengan tujuan memperoleh kemudahan dalam proses pengeluaran barang impor dari pengawasan kepabeanan. Perbuatan itu dinilai memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer yang diajukan Jaksa Penuntut Umum.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis kepada tiga terdakwa dalam perkara dugaan suap terhadap pejabat Bea Cukai di lingkungan Kementerian Keuangan. Putusan dibacakan pada Jumat (10/7/2026), dengan menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

Kasus ini menjadi salah satu perkara suap dengan nilai besar yang menyeret pelaku usaha jasa kepabeanan. Putusan pengadilan diharapkan menjadi bagian dari upaya penegakan hukum untuk menjaga integritas pelayanan publik dan mencegah praktik suap dalam proses kepabeanan di Indonesia.

Bos Blueray Cargo Penyuap Pejabat Bea Cukai Rp91,7 Miliar Divonis 2 Tahun Penjara
Bos Blueray Cargo Penyuap Pejabat Bea Cukai Rp91,7 Miliar Divonis 2 Tahun Penjara
Bos Blueray Cargo Penyuap Pejabat Bea Cukai Rp91,7 Miliar Divonis 2 Tahun Penjara
Bos Blueray Cargo Penyuap Pejabat Bea Cukai Rp91,7 Miliar Divonis 2 Tahun Penjara
Bos Blueray Cargo Penyuap Pejabat Bea Cukai Rp91,7 Miliar Divonis 2 Tahun Penjara
Bos Blueray Cargo Penyuap Pejabat Bea Cukai Rp91,7 Miliar Divonis 2 Tahun Penjara


Berita Terkait