Jakarta - Majelis hakim Tipikor Jakarta Pusat memvonis tiga terdakwa kasus suap pejabat Bea Cukai. Bos Blueray Cargo dihukum 2 tahun penjara.
Foto
Bos Blueray Cargo Penyuap Pejabat Bea Cukai Rp91,7 Miliar Divonis 2 Tahun Penjara
Putusan dibacakan pada Jumat (10/7/2026), dengan menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.
Terdakwa John Field selaku pimpinan Blueray Cargo dijatuhi hukuman dua tahun penjara. Sementara itu, dua terdakwa lainnya, Deddy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Blueray Cargo dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen Blueray Cargo, masing-masing divonis satu tahun enam bulan penjara.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan ketiga terdakwa terbukti memberikan uang dan berbagai fasilitas kepada sejumlah pejabat serta pegawai Bea Cukai. Pemberian tersebut dilakukan agar barang impor milik Blueray Cargo dapat keluar lebih cepat dari proses pengawasan dan pemeriksaan kepabeanan.
Hakim merinci nilai pemberian yang dilakukan para terdakwa, yakni uang tunai sebesar Rp61,7 miliar, fasilitas hiburan senilai Rp1,4 miliar, satu unit mobil Mazda CX-5 senilai Rp330 juta, serta sebuah jam tangan TAG Heuer senilai Rp65 juta. Selain itu, John Field juga dinyatakan memberikan uang sebesar Rp30 miliar kepada Ahmad Dedi atau Dedi Congor.
Majelis hakim menilai seluruh pemberian tersebut dilakukan dengan tujuan memperoleh kemudahan dalam proses pengeluaran barang impor dari pengawasan kepabeanan. Perbuatan itu dinilai memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer yang diajukan Jaksa Penuntut Umum.
Kasus ini menjadi salah satu perkara suap dengan nilai besar yang menyeret pelaku usaha jasa kepabeanan. Putusan pengadilan diharapkan menjadi bagian dari upaya penegakan hukum untuk menjaga integritas pelayanan publik dan mencegah praktik suap dalam proses kepabeanan di Indonesia.










































