Komnas Perempuan Tetap Tak Setuju Hukuman Mati untuk Herry Wirawan

ADVERTISEMENT

Komnas Perempuan Tetap Tak Setuju Hukuman Mati untuk Herry Wirawan

Danu Damarjati - detikNews
Kamis, 05 Jan 2023 18:17 WIB
Apa Itu Kebiri Kimia? Tuntutan untuk Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santri
Herry Wirawan (Dony Indra Ramadhan/detikcom)
Jakarta -

Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Herry Wirawan, pemerkosa 13 santri. Hukuman mati Herry Wirawan berkekuatan tetap. Komnas Perempuan konsisten menolak hukuman mati untuk Herry Wirawan dan semua terpidana.

"Komnas Perempuan pada dasarnya menolak hukuman mati untuk pidana apa pun," kata Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani kepada detikcom, Kamis (5/1/2023).

Andy menyatakan jawaban tersebut menjawab pertanyaan detikcom soal vonis mati dari MA terhadap Herry Wirawan. Vonis MA yang menolak upaya kasasi Herry diketok palu oleh hakim agung Sri Murwahyuni dengan anggota Hidayat Manao dan Prim Haryadi.

Kembali ke soal ketidaksetujuan Komnas Perempuan terhadap hukuman mati terhadap Herry Wirawan, bukankah hukuman mati bisa membuat efek jera bagi pelaku dan orang-orang lain yang berpotensi melakukan kejahatan serupa?

"Kajian banyak negara mengenai hukuman mati menemukan bahwa hampir tidak ada korelasi antara efek jera dan hukuman mati," kata Andy.

Dia menilai terpidana tidak bisa dinilai jera atau tidak karena dia bakal kehiilangan nyawa. Hal yang bisa dipastikan adalah terpidana itu tidak bisa mengulangi kesalahannya.

"Sementara untuk masyarakat luas, fenomena hukuman mati juga tidak menunjukkan kausalitas yang cukup untuk menimbulkan efek jera," kata Andy.

Simak video 'MA Tolak Kasasi Herry Wirawan, Tetap Divonis Hukuman Mati':

[Gambas:Video 20detik]



(dnu/imk)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT