Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang (Perppu) No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Ada sembilan hal yang menjadi pertimbangan Jokowi untuk menerbitkan perppu itu.
Salah satu pertimbangan penerbitan Perppu Cipta Kerja adalah adanya dinamika global yang menyebabkan terjadinya kenaikan
harga energi dan harga pangan, serta kenaikan inflasi. Melalui perppu ini, Jokowi ingin meningkatkan daya saing dan daya tarik nasional bagi investasi.
"Bahwa dinamika global yang disebabkan terjadinya kenaikan harga energi dan harga pangan, perubahan iklim (climate change, dan terganggunya rantai pasokan (supply chain) telah menyebabkan terjadinya penurunan pertumbuhan ekonomi dunia dan terjadinya kenaikan inflasi yang akan berdampak secara signifikan kepada perekonomian nasional yang harus direspons dengan standar bauran kebijakan untuk peningkatan daya saing dan daya tarik nasional bagi investasi melalui transformasi ekonomi yang dimuat dalam Undang-Undang tentang Cipta Kerja," demikian bunyi pertimbangan perppu tersebut seperti dilihat detikcom, Minggu (1/1/2023).
Perppu Cipta Kerja ini diterbitkan Jokowi pada 30 Desember 2022 lalu. Ada 1.117 halaman dalam perppu ini, termasuk bab penjelasan.
Berikut sembilan pertimbangan penerbitan Perppu Cipta Kerja:
a. Bahwa untuk mewujudkan tujuan pembentukan Pemerintah Negara Indonesia dan mewujudkan masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara perlu melakukan berbagai upaya untuk memenuhi hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan melalui cipta kerja;
b. Bahwa dengan cipta kerja diharapkan mampu menyerap tenaga kerja Indonesia yang seluas-luasnya di tengah persaingan yang semakin kompetitif dan tuntutan globalisasi ekonomi serta adanya tantangan dan krisis ekonomi global yang dapat menyebabkan terganggunya perekonomian nasional;
c. Bahwa untuk mendukung cipta kerja diperlukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi, dan percepatan proyek strategis nasional, termasuk peningkatan pelindungan dan kesejahteraan pekerja;
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
(mae/imk)