Jakarta - Polda Metro Jaya memastikan proses hukum kasus dugaan fitnah terkait ijazah Joko Widodo terus berjalan. Berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.
Foto
Berkas Lengkap, Kasus Roy Suryo dan dr Tifa soal Ijazah Jokowi Berlanjut
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (19/6/2026). Kombes Budi Hermanto menyatakan penanganan kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo dilakukan berdasarkan dugaan tindak pidana yang disangkakan.
Menurut kepolisian, proses penyidikan tidak ditujukan kepada pribadi tertentu, melainkan dilaksanakan sesuai ketentuan hukum dan berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.
Perkara yang menjerat Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma atau dr Tifa kini memasuki tahap lanjutan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Jakarta.
Penyidik saat ini berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti sebagai bagian dari proses tahap dua.
Polda Metro Jaya menyebut seluruh petunjuk yang sebelumnya diberikan jaksa telah dipenuhi sehingga berkas perkara dinyatakan lengkap dan siap dilanjutkan ke tahap penuntutan.
Setelah proses pelimpahan selesai, perkara akan memasuki tahap penyusunan dakwaan oleh jaksa sebelum disidangkan di pengadilan, sementara penyidikan dipastikan tetap berlanjut hingga proses persidangan.











































