Protes Jaksa ke Febri Diansyah Usai Berandai Dakwaan Gagal Dibuktikan

Wilda Hayatun Nufus, Wildan Noviansah - detikNews
Selasa, 27 Des 2022 22:05 WIB
Febri Diansyah di sidang Putri Candrawathi. (Wilda-detikcom)
Jakarta -

Pertanyaan yang diajukan Pengacara Putri Candrawathi, Febri Diansyah kepada ahli pidana yang dihadirkan di sidang diprotes jaksa. Hal itu lantaran pertanyaan Febri Diansyah dianggap menyudutkan jaksa.

Awalnya Febri Diansyah, bertanya sambil beranda-andai jika jaksa tak bisa membuktikan dakwaan terhadap Ferdy Sambo dkk terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat (Brigadir J). Jaksa pun memprotes dan langsung memotong pertanyaan Febri.

Hal tersebut ditanyakan Febri kepada ahli pidana asal Unand Elwi Danil yang dihadirkan sebagai ahli meringankan dalam sidang pembunuhan Yosua di PN Jakarta Selatan, Selasa (27/12/2022). Duduk sebagai terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Febri awalnya bertanya apakah motif dalam suatu tindak pidana wajib dibuktikan atau tidak. Elwi menyebut motif harus dibuktikan.

"Kalau itu dirumuskan secara eksplisit dalam rumusan delik, itu artinya menjadi bagian inti dari delik tersebut. Kalau jadi inti dari delik, maka harus dibuktikan dalam persidangan," kata Elwi di ruang sidang.

Elwi mengatakan jaksa penuntut umum yang wajib membuktikan dakwaan terhadap Ferdy Sambo dan terdakwa lainnya. Dia mengatakan pihak yang mendakwa merupakan pihak yang wajib membuktikan dakwaan.

Tadi ada asas yang menyebutkan, siapa yang mendakwa, maka dialah yang harus membuktikan dakwaannya. Siapa yang menuduh, maka dia yang harus membuktikan tuduhannya. Siapa yang menggugat, maka dia yang harus membuktikan gugatannya," jelas Elwi.

"Berarti JPU?" tanya Febri.

"Iya," ujar Elwi.

Febri lalu bertanya sambil berandai-andai bagaimana jika Jaksa gagal membuktikan dakwaannya. Mendengar hal tersebut, jaksa langsung memotong Febri.

"Bagaimana jika JPU gagal membuktikan motif?" tanya Febri.

"Izin, Yang Mulia, ini pertanyaan PH ini mengatakan tidak menyimpulkan, tapi menyudutkan jaksa tidak bisa membuktikan," ujar jaksa.

"Sudah, lanjutkan," jawab hakim ketua Wahyu Imam Santoso.

Baca halaman selanjutnya.




(yld/yld)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork