Ahli Jawab soal Sejauh Mana Sambo Tanggung Jawab gegara Perintah 'Hajar'

Ahli Jawab soal Sejauh Mana Sambo Tanggung Jawab gegara Perintah 'Hajar'

Wildan Noviansah - detikNews
Selasa, 27 Des 2022 15:04 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Putri Candrawathi meninggalkan ruang sidang usai skors di PN Jaksel, Selasa (13/12/2022).
Ferdy Sambo (A Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Febri Diansyah, bertanya ke ahli pidana meringankan soal sejauh mana tanggung jawab Sambo terkait perintah 'Hajar' di kasus pembunuhan Brigadir Yosua N Hutabarat. Ahli pidana Unand Elwi Danil pun menyebut makna 'Hajar' itu harus dijelaskan lebih dulu.

Febri awalnya bicara soal kesalahpahaman antara penerima perintah dan orang yang memerintahkan. Febri pun bertanya siapa yang harus bertanggung jawab jika penerima perintah melakukan tindakan melebihi perintah.

"Dalam konteks ilustrasi seperti itu ada Pasal 55 ayat (2) KUHP, bahwa orang yang menggerakkan hanya bertanggung jawab sebatas apa yang dia gerakkan beserta apa akibat dari apa yang dia gerakkan. Yang bertanggung jawab sepenuhnya kalau seandainya orang yang digerakkan itu melakukan perbuatan melebihi apa yang dianjurkan, maka dialah yang bertanggung jawab, bukan yang menggerakkan yang bertanggung jawab," kata Elwi, yang menjadi saksi meringankan di sidang pembunuhan Yosua dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di PN Jaksel, Selasa (27/12/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Febri lalu bertanya terkait makna perintah 'Hajar' dari Ferdy Sambo kepada Bharada Richard Eliezer sebelum Yosua dibunuh. Febri bertanya sejauh mana pertanggungjawaban Ferdy Sambo atas perintah tersebut.

"Saya berikan ilustrasi terkait hal ini, orang yang menggerakkan mengatakan contohnya 'hajar', tapi orang yang digerakkan melakukan penembakan, bahkan bukan hanya penembakan tapi penembakan berulang kali yang menyebabkan kematian. Dalam konteks ilustrasi ini, sejauh mana pertanggungjawaban penembak dan sejauh mana pertanggungjawaban pidana yang mengatakan 'hajar'?" tanya Febri.

ADVERTISEMENT

Elwi mengatakan harus ada penjelasan ahli bahasa soal makna perintah 'Hajar'. Dia menyebut perintah 'Hajar' bisa punya banyak makna.

"Kalau ilustrasi seperti itu, maka pendapat saya yang harus didudukkan terlebih dahulu adalah pemahaman kata 'hajar'. Apa yang disebut kata 'hajar' itu. Apakah 'hajar' itu dipukul ditembak atau dianiaya atau bagaimana. Tentu hal ini harus diminta kejelasan pada ahli bahasa tentang apa yang disebut dengan kata 'hajar' itu," kata dia.

"Mungkin biasanya di tengah masyarakat atau di institusi tertentu apa yang dipahami dengan istilah kata 'hajar' itu. Sehingga apa yang dipahami itu saya kira bisa digunakan sebagai pedoman dari pengertian dari 'hajar' itu," imbuhnya.

Sebagian informasi, pihak Ferdy Sambo menyebut perintah yang disampaikan pada 8 Juli 2022 ke Richard Eliezer adalah 'Hajar Chad'. Sementara itu, pihak Eliezer menyebut perintah yang disampaikan adalah 'Cepat kau tembak'.

Simak video 'Ahli Pidana Nilai Keterangan Eliezer Sama dengan Keterangan Saksi Lain':

[Gambas:Video 20detik]



(wnv/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads