Protes Jaksa ke Febri Diansyah Usai Berandai Dakwaan Gagal Dibuktikan

Protes Jaksa ke Febri Diansyah Usai Berandai Dakwaan Gagal Dibuktikan

Wilda Hayatun Nufus, Wildan Noviansah - detikNews
Selasa, 27 Des 2022 22:05 WIB
Febri Diansyah di sidang Putri Candrawathi (Wilda-detikcom)
Febri Diansyah di sidang Putri Candrawathi. (Wilda-detikcom)
Jakarta -

Pertanyaan yang diajukan Pengacara Putri Candrawathi, Febri Diansyah kepada ahli pidana yang dihadirkan di sidang diprotes jaksa. Hal itu lantaran pertanyaan Febri Diansyah dianggap menyudutkan jaksa.

Awalnya Febri Diansyah, bertanya sambil beranda-andai jika jaksa tak bisa membuktikan dakwaan terhadap Ferdy Sambo dkk terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat (Brigadir J). Jaksa pun memprotes dan langsung memotong pertanyaan Febri.

Hal tersebut ditanyakan Febri kepada ahli pidana asal Unand Elwi Danil yang dihadirkan sebagai ahli meringankan dalam sidang pembunuhan Yosua di PN Jakarta Selatan, Selasa (27/12/2022). Duduk sebagai terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Febri awalnya bertanya apakah motif dalam suatu tindak pidana wajib dibuktikan atau tidak. Elwi menyebut motif harus dibuktikan.

"Kalau itu dirumuskan secara eksplisit dalam rumusan delik, itu artinya menjadi bagian inti dari delik tersebut. Kalau jadi inti dari delik, maka harus dibuktikan dalam persidangan," kata Elwi di ruang sidang.

ADVERTISEMENT

Elwi mengatakan jaksa penuntut umum yang wajib membuktikan dakwaan terhadap Ferdy Sambo dan terdakwa lainnya. Dia mengatakan pihak yang mendakwa merupakan pihak yang wajib membuktikan dakwaan.

Tadi ada asas yang menyebutkan, siapa yang mendakwa, maka dialah yang harus membuktikan dakwaannya. Siapa yang menuduh, maka dia yang harus membuktikan tuduhannya. Siapa yang menggugat, maka dia yang harus membuktikan gugatannya," jelas Elwi.

"Berarti JPU?" tanya Febri.

"Iya," ujar Elwi.

Febri lalu bertanya sambil berandai-andai bagaimana jika Jaksa gagal membuktikan dakwaannya. Mendengar hal tersebut, jaksa langsung memotong Febri.

"Bagaimana jika JPU gagal membuktikan motif?" tanya Febri.

"Izin, Yang Mulia, ini pertanyaan PH ini mengatakan tidak menyimpulkan, tapi menyudutkan jaksa tidak bisa membuktikan," ujar jaksa.

"Sudah, lanjutkan," jawab hakim ketua Wahyu Imam Santoso.

Baca halaman selanjutnya.

"Jika seandainya dalam hal, bagaimana jika JPU gagal membuktikan motif dalam perkara ini?" tanya Febri.

"Izin, sebelum dijawab ahli. Bagaimana penasihat hukum bisa memikirkan kami ini gagal membuktikan?" kata jaksa.

Elwi lantas menjawab pada akhirnya motif pembunuhan harus dibuktikan untuk menjelaskan unsur kesengajaan yang berujung pada dakwaan para pelaku di kasus ini. Jika nantinya JPU tidak bisa membuktikan hal tersebut, bukan berarti motif yang dimaksud, melainkan kesengajaan melakukan tindakan pembunuhan.

"Tadi sudah saya jelaskan di awal, bahwa motif itu bukanlah bagian inti. Sehingga secara mandiri, secara terpisah dengan yang lain, maka motif itu tak perlu dibuktikan. Akan tetapi, adalah sesuatu hal yang tidak masuk akal, pada ketika kita harus membuktikan unsur kesengajaan tanpa melihat pada motif. Sehingga demikian, motif itu menjadi suatu hal penting untuk membuktikan unsur kesengajaan," kata dia.

"Jadi kalau seandainya, mohon maaf, saya tidak menyimpulkan JPU, kalau seandainya JPU tidak mampu membuktikan motif, itu dia tidak bisa membuktikan motifnya tapi membuktikan kesengajaannya," imbuhnya.

Sebagai informasi, Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf. Ferdy Sambo diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ferdy Sambo juga didakwa merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Ferdy Sambo didakwa dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP.

Halaman 2 dari 2
(yld/yld)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads