KPK: Tak Masalah Laptop Jaksa Dimaling karena Berkas Tersimpan di Sistem

Muhammad Hanafi Aryan - detikNews
Selasa, 27 Des 2022 20:44 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (Hanafi/detikcom)
Jakarta - Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkap hilangnya laptop jaksa FAN bukanlah suatu persoalan. Sebab, dia menyebut berkasnya telah disimpan di dalam sistem.

Alex memastikan bahwa laptop itu tidak berisikan alat bukti dari perkara yang tengah disidangkan FAN. Ia mengaku laptop itu hanya berisi konsep atau draf dari surat dakwaan dan tuntutan.

"Artinya apa, dalam penyusunan surat dakwaan, surat tuntutan itu tersimpan di dalam sistem, kan gitu. Jadi sekali pun laptop itu hilang, ya nggak masalah sebenarnya," kata Alexander Marwata kepada wartawan di Gedung Juang KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (27/12/2022).

Alex memastikan bahwa isi laptop tersebut telah dicadangkan datanya di tempat lain. Jadi, dia menilai KPK tak terlalu ambil pusing atas kehilangan itu.

"Tetapi kalau terkait dokumen-dokumen yang ada di dalam laptop, kami pastikan bahwa kita punya back up-nya. Jadi tidak bergantung pada laptop itu," ujar dia.

Dalam kesempatan itu, Alex juga menilai bahwa terlalu dini untuk mengaitkan kehilangan laptop itu dengan perkara eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti yang tengah disidangkan FAN. Ia enggan berspekulasi hingga adanya kesimpulan dari pihak kepolisian.

"Nggak ada hubungannya saya kira, kita nggak berasumsi bahwa hilangnya laptop itu karena ada kaitannya dengan perkara wali kota Jogja," tutup Alex.

Sebelumnya diberitakan, KPK menyebut laptop jaksa FAN yang dimaling di Yogyakarta berisi sejumlah berkas perkara. Jaksa FAN merupakan Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penuntutan KPK yang sedang menangani perkara di Pengadilan Tipikor Jogja.

Adapun salah satu perkara yang sedang ditangani jaksa FAN adalah kasus suap yang menjerat eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti. Menurutnya berkas perkara yang ada di laptopnya salah satunya terkait kasus suap eks Wali Kota Yogyakarta.

"Antara lain (perkara) Wali Kota Yogyakarta, kan, dan beberapa perkara-perkara lainnyalah, saya kira tidak perlu disebutkan," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, tadi.

Selain berkas perkara kasus suap milik Haryadi, kata Ali, laptop itu juga berisi berkas perkara yang lainnya. Seba, jaksa FAN merupakan Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penuntutan di KPK.


(mha/dnu)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork