Polisi melimpahkan berkas perkara Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen Rismansyah dkk dalam kasus dugaan penghasutan ke jaksa. Berkas itu akan diteliti oleh jaksa lebih dulu.
"Sudah (dilimpahkan)," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Brigjen Wira Satya Triputra saat dimintai konfirmasi di Polda Metro Jaya, Jumat (10/10/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa pada Kejati DKI Jakarta akan meneliti berkas itu lebih dulu. Polisi akan menunggu hasil penelitian jaksa.
Sebagai informasi, Delpedro Marhaen Rismansyah merupakan tersangka dugaan penghasutan terkait kericuhan akhir Agustus 2025. Total, ada enam tersangka penghasut yang diduga memicu kerusuhan saat demonstrasi di wilayah DKI Jakarta pada 25 dan 28 Agustus 2025.
Selain Delpedro, tersangka lainnya dalam klaster ini adalah MS, Admin Gejayan Memanggil Syahdan Husein, KA, RAP, dan TikTokers Figha Lesmana (FL). Polda Metro Jaya sudah menangguhkan penahanan Figha Lesmana karena memiliki anak balita.
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) sudah mengajukan permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka dan penahanan Delpedro Marhaen dkk atas kasus dugaan penghasutan aksi anarkistis. Polda Metro Jaya menegaskan siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut.
(wnv/haf)