Adu Mulut di Sidang Kasus Sambo Berujung 'Thumb Down' Jaksa Penuntut

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Minggu, 18 Des 2022 15:54 WIB
Saat jaksa mengacungkan jempol ke bawah ke pengacara AKP Irfan di Sidang. (Screenshoot YouTube TV Pool PN Jaksel).
Jakarta -

Persidangan kasus perusakan CCTV hingga menghambat penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat diwarnai debat panas antara jaksa penuntut umum dan tim pengacara AKP Irfan Widyanto. Perdebatan itu sampai-sampai membuat jaksa mengacungkan jempol ke bawah (thumb down). Apa pangkal masalahnya?

Saling 'adu mulut' itu terjadi pada Jumat (16/12/2022) saat sidang lanjutan perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat terdakwa mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto. Dalam sidang itu, mantan Karo Paminal Propam Polri Hendra Kurniawan sedang memberikan kesaksian perihal kasus ini.

Mulanya, persidangan masih berjalan kondusif. Jaksa melontarkan pertanyaan demi pertanyaan untuk dijawab Hendra.

Tak lama kemudian, jaksa meminta izin kepada majelis hakim untuk membacakan hasil pemeriksaan kode etik terhadap Hendra. Di sinilah, pengacara Irfan keberatan karena hasil itu tidak ada korelasi dengan kliennya.

"Mau memperlihatkan surat yang terlampir dalam berkas perkara, Yang Mulia, mengenai hasil pemeriksaan kode etik atas yang bersangkutan saksi. Ini ada dalam berkas perkara, tentu saja relevan," kata jaksa.

"Izin, Yang Mulia, saksi ini di sini kan dihadirkan untuk beri kesaksian ke Terdakwa, vonis beliau tentang etik kan tidak memiliki korelasi kesaksian terhadap Terdakwa," timpal pengacara Irfan.

"Mohon jaksa penuntut tidak bergeser ke persidangan ini menjadi pemeriksaan Terdakwa itu, Majelis," timpal tim pengacara Irfan lainnya.

Jaksa penuntut umum tetap berkeras ingin membacakan hasil pemeriksaan kode etik Hendra. Lagi-lagi, pengacara Irfan keberatan atas hal itu.

"Mohon izin untuk dibacakan saja, mungkin untuk poin-poin pentingnya," kata jaksa.

"Kami keberatan, Yang Mulia," dibalas pengacara Irfan.

Hendra Kurniawan lalu bertanya apakah yang dibacakan itu terkait pemeriksaan kode etik. Jaksa menyebut hal itu terkait hasil pemeriksaan kode etik.

"Mohon maaf, Yang Mulia, apakah itu intinya pemeriksaan kode etik?" tanya Hendra.

"Bukan laporan hasil pemeriksaan putusan, kan belum putusan waktu itu, hasil pemeriksaan kode etik atas yang bersangkutan," jawab jaksa.

Jaksa bertanya ke Hendra apakah mengetahui hasilnya. Belum sempat dijawab Hendra, pengacara Irfan langsung memotong pertanyaan jaksa. Di sinilah jaksa dan pengacara terlibat 'adu mulut'.

"Tapi Saudara mengetahui hasilnya?" tanya jaksa.

"Tidak pernah tahu," jawab Hendra.

"Jangan buat opini, Yang Mulia, ini masih ada upaya hukum," timpal pengacara Irfan.

"Makanya saya tanya dulu, jangan dipotong saya dulu, Saudara penasihat hukum," kata jaksa dengan nada tinggi.

"Bukan begitu, kami keberatan, makanya kami interupsi," dibalas pengacara Irfan dengan nada tinggi juga.

Perdebatan terus berlanjut sampai-sampai jaksa penuntut umum mengacungkan jempol ke bawah. Baca di halaman berikutnya>>

Simak Video 'Hakim ke Sambo: Punya Kedudukan Bagus, Tapi Tak Bisa Tahan Emosi':






(whn/dhn)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork