Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo mengaku panik usai Brigadir N Yosua Hutabarat tewas ditembak di rumah dinasnya. Sambo mengaku menelepon dua jenderal yang menjadi anak buahnya saat itu dan menceritakan skenario tembak menembak.
Hal itu diungkap Sambo saat menjadi saksi untuk terdakwa mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto dalam sidang perusakan CCTV hingga menghambat penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di PN Jaksel, Jumat (16/12/2022).
Mulanya, Sambo mengaku panik saat Brigadir Yosua Hutabarat ditembak oleh Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Sambo mengklaim dia mencari cara untuk menyelamatkan Eliezer.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah itu saya sampaikan ke Richard, yang tadi saya sampaikan tadi ke yang mulia bahwa kalau ini, 'Saya akan bertanggung jawab tapi kamu harus menceritakan bahwa ini peristiwa tembak menembak, di mana ada teriakan ibu, kemudian kamu merespons dari atas, Yosua menembak duluan, kamu balas menembak'," kata Sambo.
Sambo merancang skenario dengan menembakkan peluru ke dinding seolah-olah terjadi peristiwa tembak menembak antara Yosua dan Eliezer. Setelah itu, Sambo mengaku memerintahkan anak buahnya menelepon ambulans.
"Jadi pada saat setelah terjadi peristiwa penembakan itu, saya menembak ke dinding, kemudian saya waktu itu memang masih panik, yang mulia. Saya kemudian sempat memerintahkan driver untuk memanggil ambulans. Kemudian saya masuk ke dalam kembali, saya jemput istri saya untuk keluar ke rumah Duren Tiga untuk menuju ke Saguling," kata Sambo.
Sambo kemudian mengaku menghubungi Brigjen Benny Ali yang saat itu menjabat sebagai Karo Provos Propam Polri. Sambo meminta Benny segera datang ke rumahnya dengan alasan ada tembak menembak yang terjadi.
"Dari cerita cepat yang saya bangun itu, setelah istri saya berangkat ke Saguling, saya kemudian menelepon Karo Provos yang mulia, karena cerita yang tidak benar itu kan saya sudah buat ini tembak menembak antaranggota. Saya hubungilah Karo Provos, 'Bang tolong rumah saya ada peristiwa tembak menembak', " kata Sambo.
Setelah itu, Ferdy Sambo menghubungi Hendra Kurniawan yang saat itu menjabat Karopaminal Propam Polri dengan pangkat Brigjen. Dia juga meminta Hendra datang ke rumahnya karena ada peristiwa tembak menembak.
"Setelah itu, karena ini juga menyangkut anggota Polri, saya menghubungi Karo Paminal 'Dek tolong kamu ke Duren Tiga, ini ada ajudan tembak menembak'," ucap Sambo.
Sambo juga mengaku menghubungi Kasubdit III Dittipidum Bareskrim Polri yang saat itu dijabat AKBP Ari Cahya (Acay). Sambo mengatakan dia awalnya menelepon atasan Acay, Kombes John, untuk datang ke rumahnya. Namun John berada di Medan sehingga Acay yang datang ke TKP.
"Selanjutnya saya juga sempat menghubungi Kasubdit III Dittipidum Bareskrim Polri," kata Sambo.
"Saudara Ari Cahya Nugraha (Acay)?" tanya hakim.
"Acay, saya juga sempat menghubungi atasannya Kasubdit III, Kombes John, karena Kombes John ini ada di Medan , dia sampaikan Ari Cahya ada standby. Kemudian saya hubungilah Ari Cahya untuk datang ke TKP," kata Sambo.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Lihat Video: Hakim ke Sambo: Punya Kedudukan Bagus, Tapi Tak Bisa Tahan Emosi
Sambo lalu meminta ajudannya untuk menghubungi Polres Jakarta Selatan agar melakukan olah TKP di rumah dinasnya. Sambo mengatakan ajudannya memanggil AKBP Ridwan Soplanit yang saat itu menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Jaksel.
"Saya belum tahu kalau Kasat iya ada. Kemudian salah satu ajudan menyampaikan bahwa kasatnya ada di rumah 'Sudah kamu panggil datang ke TKP'," kata Sambo.
"Kemudian kami tunggulah akhirnya Kasat Reskrim datang ke dalam, Ridwan Soplanit. Kemudian saya antar ke dalam, saya sampaikan cerita tidak benar tadi, yang mulia bahwa ada tembak menembak, ada teriakan istri saya, kemudian terjadi tembak menembak, demikian. Kemudian setelah itu kalau tidak salah, Kasat Reskrim memanggil tim olah TKP dan identifikasi dari polres," sambungnya.
Sambo mengatakan Ridwan memanggil anggotanya untuk melakukan olah TKP. Tim dari Polres Jaksel dan tim dari Biro Provos datang melakukan olah TKP.
"Sebelum, ambulans itu terakhir. Setelah tim olah TKP datang, dari Provos juga datang, ada Kombes Susanto dan ada anggotanya, kemudian tim olah TKP masuklah ke TKP untuk melakukan olah TKP," kata Sambo.
Dalam perkara ini, AKP Irfan Widyanto didakwa merusak CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri bersama enam orang lainnya.
"Terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (19/10).
Enam terdakwa lain yang dimaksud adalah Ferdy Sambo, Kompol Baiquni Wibowo, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Hendra Kurnia, dan Agus Nurpatria. Mereka didakwa dengan berkas terpisah.
Irfan didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.