Jejak Kasus Meme Stupa: Roy Suryo Lapor, Dipolisikan, Dituntut 1,5 Tahun Bui

Rakhmad Hidayatulloh Permana - detikNews
Kamis, 15 Des 2022 15:04 WIB
Terdakwa Roy Suryo menjalani sidang lanjutan kasus dugaan ujaran kebencian bernada SARA di PN Jakbar. (Silvia Ng/detikcom)
Jakarta -

Roy Suryo dituntut 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus penistaan agama dan ujaran kebencian terkait meme stupa Borobodur. Jejak kasus ini bermula dari keisengan Roy Suryo mengunggah meme stupa candi Borobudur.

Sebagaimana diketahui, kasus tersebut menjadi polemik ketika foto stupa candi Borobodur mirip Presiden Jokowi diunggah oleh Roy Suryo melalui akun Twitternya, @KMRTRoySuryo2. Banyak pihak lalu melaporkan Roy Suryo atas unggahannya tersebut.

Dirangkum detikcom, Kamis (15/12/2022), berikut ini jejak kasus meme stupa candi Borobodur yang membuat Roy Suryo dituntut 1 tahun 6 bulan.

Roy Suryo Laporkan Akun

Awalnya, Roy Suryo lapor polisi terlebih dulu usai postingan meme patung Buddha Candi Borobudur mengundang polemik. Roy Suryo melaporkan 3 akun media sosial tersebut karena mengunggah 'pertama kali' meme patung Buddha Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Jokowi itu.

"Iya yang dilaporkan itu adalah pengunggah pertama. Yang diketahui oleh kami ada tiga akun," kata kuasa hukum Roy Suryo, Pitra Romadoni, kepada wartawan, Kamis (16/6/2022).

Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Roy Suryo resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 20 Juni 2022. Dia dilaporkan terkait meme Candi Borobudur yang dianggap telah melecehkan umat Buddha.

"Jadi hari ini kami mewakili umat Buddha melaporkan terkait dugaan tindak pidana UU ITE terkait masalah simbol agama. Terlapor ini telah mengunggah satu unggahan Candi Borobudur," kata pelapor, Herna Sutana, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/6).

Roy Suryo dilaporkan atas dugaan pelanggaran di Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156a KUHP. Roy dilaporkan terkait dugaan penistaan agama Buddha.

Selain dilaporkan ke Polda Metro Jaya, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu dilaporkan ke Bareskrim Polri.

Laporan kepada Roy Suryo di Bareskrim Polri dilayangkan oleh organisasi umat Buddha, Dharmapala Nusantara. Roy dilaporkan atas dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA.

"Iya benar, hari ini Laporan kami di Bareskrim Polri telah diterima," kata Ketua DPP Dharmapala Nusantara, Kevin Wu, saat dihubungi wartawan, Senin (20/6/2022).

Roy Suryo juga dilaporkan atas dugaan pelanggaran di Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156a KUHP. Roy dilaporkan terkait dugaan penistaan agama Buddha.

Baca berita selengkapnya di halaman berikutnya.




(rdp/dhn)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork