Roy Suryo Diperiksa Sebagai Saksi
Roy Suryo kemudian dipanggil sebagai terlapor kasus postingan meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Jokowi.
"Roy Suryo dipanggil hari ini, sudah datang. Dipanggil sebagai terlapor," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada detikcom, Kamis (14/7/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Zulpan mengatakan Roy Suryo tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.00 WIB. Saat ini Roy Suryo diperiksa di gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
"Diperiksa dengan kapasitas sebagai saksi," katanya.
Roy Suryo pun menjalani pemeriksaan selama 11 jam.
Roy Suryo Minta Perlindungan LPSK
Roy Suryo meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Roy Suryo meminta perlindungan kepada LPSK karena menerima banyak teror terhadap dirinya pribadi maupun keluarga.
Mantan Menpora ini mengaku menerima teror setelah melaporkan akun yang menyebarkan pertama kali meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip Presiden Joko Widodo. Roy Suryo juga dilaporkan terkait postingan meme stupa tersebut, tetapi ia menepis pengaduannya ke LPSK karena khawatir akan proses hukum yang tengah ia jalani.
Naik ke Tahap Penyidikan
Pihak kepolisian pun meningkatkan kasus tersebut ke tahap penyidikan. Hal tersebut disampaikan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. Dia mengatakan kasus itu juga dilimpahkan dari Bareskrim Polri ke Polda Metro Jaya.
"Statusnya dari proses penyelidikannya sudah dilakukan ditingkatkan penyidikan," kata Dedi kepada wartawan, Selasa (28/6/2022).
Saksi Ahli Diperiksa
Polda Metro Jaya langsung memeriksa saksi ahli usai kasus tersebut dilimpahkan oleh Bareskrim Polri. Gelar perkara juga dilakukan oleh pihak kepolisian.
"Telah dilakukan gelar perkara terkait dengan kasus ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan, Selasa (28/6).
Zulpan menerangkan pihaknya sudah meminta keterangan dari berbagai ahli saat menyelidiki kasus tersebut. Polda Metro Jaya juga melakukan koordinasi dengan jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Kemudian melakukan permintaan keterangan ahli juga sudah kita lakukan baik terhadap ahli agama, bahasa, sosiologi, hukum, siber, ahli terkait uu ITE, ahli pidana," ungkap Zulpan.
"Sudah dilakukan koordinasi juga dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam hal ini pihak jaksa penuntut umum," imbuhnya.
Periksa Pelapor
Pihak kepolisian juga memeriksa pelapor Roy Suryo. Yang terbaru, salah satu saksi, Kurniawan Santoso, dicecar 24 pertanyaan oleh polisi.
"Sekitar 24 pertanyaan," ungkap pengacara Kurniawan, Herna Sutana, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (29/6).
Herna mengatakan kliennya dimintai keterangan perihal meme stupa Candi Borobudur yang diunggah Roy Suryo. Dia tidak menjabarkan secara detail terkait materi pertanyaan yang diajukan penyidik.
"Pertanyaannya tadi pasti seputar unggahannya terlapor itu. Kalau untuk masalah pertanyaan saya sangat menghormati sekali proses penyidikan karena itu bersifat konfidensial itu ranahnya penyidik," ucap Herna.
Roy Suryo Jadi Tersangka
Roy Suryo selaku terlapor kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Iya sudah," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dihubungi, Jumat (22/7).
Zulpan belum memerinci soal kapan Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka. Dia menyebut Roy Suryo saat ini tengah diperiksa sebagai tersangka.
"Hari ini bener sedang diriksa di Polda Metro dengan status sebagai tersangka," ucap Zulpan.
Pemeriksaan kepada Roy Suryo sebagai tersangka saat ini masih berlangsung. Roy diperiksa sejak pukul 10.30 WIB.
Kasus Sudah P21
Polisi pun kemudian merampungkan berkas perkara dan akan melimpahkan segera ke kejaksaan. Kasus ini sudah P21.
"Berkasnya pun sudah lengkap, sudah jadi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dihubungi, Jumat (12/8/2022).
Sidang Perdana
Sidang perdana Roy Suryo dalam kasus meme stupa Candi Borobudur digelar pada 12 Oktober 2022. Roy Suryo menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Berdasarkan SIPP PN Jakbar, Roy Suryo akan didakwa dengan Pasal sebagai berikut:
Pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45 A Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang ujaran kebencian terhadap SARA.
Atau kedua, Pasal 156a Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang penodaan agama; dan/atau ketiga, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana terkait penyebaran kabar tidak pasti atau berlebihan sehingga menyebabkan keonaran.