JPU Tanya Penyesalan Posting Meme Stupa, Roy Suryo Jawab Merasa Dizalimi

JPU Tanya Penyesalan Posting Meme Stupa, Roy Suryo Jawab Merasa Dizalimi

Silvia Ng - detikNews
Jumat, 09 Des 2022 18:08 WIB
Terdakwa Roy Suryo menjalani sidang lanjutan kasus dugaan ujaran kebencian bernada SARA sehingga menimbulkan kegaduhan yang digelar di PN Jakbar (Silvia Ng/detikcom)
Terdakwa Roy Suryo menjalani sidang lanjutan kasus dugaan ujaran kebencian bernada SARA sehingga menimbulkan kegaduhan yang digelar di PN Jakbar. (Silvia Ng/detikcom)
Jakarta -

Terdakwa Roy Suryo mengaku merasa dizalimi karena tersandung kasus posting meme stupa Borobudur. Dia menganggap dirinya menjadi korban atas mispersepsi terkait postingan tersebut.

Hal itu diungkapkan Roy Suryo dalam persidangannya dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Jumat (9/12/2022). Dia justru heran saat ditanyakan soal rasa penyesalan atas perbuatannya.

"Apakah terdakwa memiliki rasa penyesalan?" tanya jaksa penuntut umum (JPU) kepada Roy Suryo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya justru merasa terzalimi akibat ketidaktahuan orang-orang. Saya sekarang jadi korban dari kesalahan persepsi ini. Jadi mohon maaf, saya malah merasa saya dizalimi," jawab Roy.

"Bukan menyesal atau tidak, karena kesalahan orang, kenapa saya harus menyesal?" sambungnya.

ADVERTISEMENT

Roy menyatakan dirinya telah memaafkan pihak-pihak terkait. Kendati demikian, dia mengingatkan bahwa ketidaktahuan itu telah membuatnya merasa terzalimi.

"Saya memaafkan kesalahan persepsi orang-orang, tapi mohon diketahui ketidaktahuan, kesalahpahaman mereka sudah membuat saya terzalimi," ungkap Roy.

Roy mengaku sempat meminta maaf karena telah terjadi salah persepsi. Dia pun sempat menghapus (take down) unggahan atau multiple quote tweet meme stupa Borobudur itu.

"Karena kemudian waktu itu terjadi salah persepsi, saya kemudian minta maaf kalau ada orang yang menjadi salah terima. Saya tidak hanya minta maaf, saya membuktikan bahwa saya melakukan take down sebagai pertanggungjawaban saya," ungkap Roy.

"Kemudian saya minta maaf itu sebagai wujud bukan wujud mengaku salah, tapi sebagai wujud saya orang yang bertanggung jawab kalau ada yang membuat orang kurang nyaman," imbuhnya.

Roy menyampaikan ungkapan maaf itu bukanlah sebagai wujud dirinya mengaku salah. Hal itu disampaikannya sebagai orang yang bertanggung jawab karena menimbulkan situasi yang tidak nyaman.

Saat jaksa menanyakan terkait wajah siapa yang ada dalam meme stupa Borobudur itu, Roy enggan menjawab. Menurutnya, yang jelas, ada rekayasa dalam meme itu.

"Apakah terdakwa tahu foto atau meme siapa yang ada dalam Candi Bodobudur itu?" tanya jaksa penuntut umum kepada terdakwa.

"Saya sih tidak perlu tahu itu siapa, yang jelas itu saya tahu ada rekayasa. Saya tidak boleh menilai itu siapa. Saya mau menyatakan, tidak tahu," jawabnya.

Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.

Simak Video: Dilaporkan Pengacara Roy Suryo ke Komjak, JPU: Kewenangan Pengadilan

[Gambas:Video 20detik]



Roy Suryo Didakwa Lakukan Ujaran Kebencian

Dalam kasus ini, Roy Suryo didakwa terkait kasus ujaran kebencian terhadap suku, agama, ras, dan golongan (SARA), ujaran permusuhan atau penodaan agama, hingga kasus penyebaran kabar tidak pasti atau berlebihan yang menyebabkan keonaran terkait meme stupa Borobudur. Diketahui meme stupa Borobudur itu menjadi viral usai di-retweet oleh Roy Suryo.

"Bahwa terdakwa Roy Suryo pada tanggal 10 Juni 2022, atau pada tanggal 11 Juni 2022... dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)," kata tim jaksa penuntut umum Tri Anggoro Mukti di Pengadilan Negeri Jakarta barat, Jakarta Barat, Rabu (12/10/2022).

Awalnya Roy Suryo melihat adanya unggahan di media sosial Twitter terkait foto meme stupa Borobudur yang sudah direkayasa dan diubah menjadi foto lain di akun bernama @IrutPagut. Kemudian keesokan harinya postingan tersebut viral setelah banyak yang berkomentar pengguna Twitter di postingan itu. Selain itu, postingan tersebut telah dimuat di sebuah media online.

Selain itu, Roy Suryo melihat postingan terkait meme stupa itu yang diunggah oleh akun lainnya. Selanjutnya Roy Suryo melakukan screenshot terhadap postingan tersebut yang berisi gambar stupa yang merupakan simbol suci agama Buddha yang telah diedit menjadi gambar yang bukan sebenarnya, yaitu figur stupa yang berwajah selain Buddha.

Hingga akhirnya pada 10 Juni, Roy Suryo secara sadar melakukan quote tweet atau mengutip tweet gambar stupa yang merupakan simbol suci agama Buddha yang telah diedit menjadi gambar yang bukan sebenarnya, yaitu figur stupa yang berwajah selain Buddha yang bersumber dari akun Twitter @fly_free_DY.

Jaksa Tri Anggoro mengatakan terdakwa juga turut menambahkan kalimat terhadap stupa tersebut dengan caption atau kalimat yang berbunyi, "Mumpung akhir pekan yang ringan2 saja Twit-nya. Sejalan dengan protes rencana kenaikan harga tiket naik candi Borobudur (dari 50 ribu ke 750 ribu (sh sewarasnya) ditunda itu, banyak kreativitas netizen mengubah salah satu stupa terbuka yang ikonik di Borobudur itu, lucu hehehe Ambyar". Postingan tersebut dibuat terdakwa Roy Suryo menggunakan HP milik terdakwa.

Postingan Roy Suryo itu kemudian menjadi viral hingga akhirnya terdakwa Roy Suryo dilaporkan oleh organisasi Dharmapala. Dharmapala merasa tersinggung atau timbul rasa kebencian karena isi postingan terdakwa sehingga melaporkan terdakwa Roy Suryo ke Polda Metro Jaya.

Atas perbuatannya, Roy Suryo didakwa Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Atau kedua, Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan/atau ketiga Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Halaman 2 dari 2
(jbr/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads