Apakah Ambil Motor Korban Laka Lantas di Kantor Kepolisian Kena Biaya?

ADVERTISEMENT

detik's Advocate

Apakah Ambil Motor Korban Laka Lantas di Kantor Kepolisian Kena Biaya?

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 15 Des 2022 09:13 WIB
Poster
Ilustrasi (Edi Wahyono/detikcom)
Jakarta -

Demi kepentingan penyidikan kasus kecelakaan, kadang kendaraan disita kepolisian. Lalu apakah bila mengambil kendaraan tersebut dikenai biaya?

Berikut pertanyaan pembaca yang diterima detik's Advocate. Pembaca detikcom juga bisa mengajukan pertanyaan serupa dan dikirim ke email:redaksi@detik.com dan di-cc ke andi.saputra@detik.com. Simak pertanyaan lengkapnya:

Apabila dalam kecelakaan lalu lintas, jika ingin mengambil motor korban dari kecelakaan lalu lintas, apakah membayar ??

Terima kasih

JAWABAN:

Terima kasih atas pertanyaannya. Berikut jawaban kami secara singkat.

Sepeda motor pada peristiwa ini merupakan barang bukti yang dapat diminta kembali oleh pemiliknya. Hal ini sesuai dengan bunyi Pasal 46KUHAP:

(1)Benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka dari siapa benda itu disita, atau kepada orang atau kepada mereka yang paling berhak, apabila: a.kepentingan penyidikan dan penuntutan tidak memerlukan lagi;
b.perkara tersebut tidak jadi dituntut karena tidak cukup bukti atau ternyata tidak merupakan tindak pidana;
c.perkara tersebut dikesampingkan untuk kepentingan umum atau perkara tersebut ditutup demi hukum, kecuali apabila benda itu diperoleh dari suatu tindak pidana atau yang dipergunakan untuk melakukan suatu tindak pidana

(2)Apabila perkara sudah diputus, maka benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka yang disebut dalam putusan tersebut, kecuali jika menurut putusan hakim benda itu dirampas untuk Negara, untuk dimusnahkan atau untuk dirusakkan sampai tidak dapat dipergunakan lagi atau jika benda tersebut masih diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara lain.

Ketentuan yang juga mengatur mengenai pengelolaan barang bukti diatur lebih khusus dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Bukti di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia(Perkapolri 10/2010), khususnya dalam Pasal 19:

(1)Pengeluaran barang bukti untuk dikembalikan kepada orang atau dari siapa benda itu disita atau kepada mereka yang berhak harus berdasarkan surat perintah dan/atau penetapan pengembalian barang bukti dari atasan penyidik.
2)Pelaksanaan pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Ketua Pengelola Barang Bukti harus melakukan tindakan:
a.memeriksa dan meneliti surat perintah dan atau surat penetapan pengembalian barang bukti dari atasan penyidik;
b.membuat berita acara serah terima yang tembusannya disampaikan kepada atasan penyidik; dan
c.mencatat dan mencoret barang bukti tersebut dari daftar yang tersedia.

Dengan demikian, berdasarkan aturan di atas, Anda dapat meminta kembali sepeda motor yang disita dengan cara meminta atau memohon penetapan pengembalian barang bukti dari atasan penyidik di Polsek tempat sepeda motor Anda disita.

Apakah dikenakan biaya?

Dalam peraturan yang ada, tidak ada aturan biaya yang ditentukan negara untuk proses mengeluarkan kendaraan oleh pemilik atau orang yang berhak atas barang sitaan yang disita polisi. Kesimpulannya, tidak ada kewajiban masyarakat untuk membayar sejumlah uang kepada pihak polisi untuk mengambil kembali sepeda motor yang dimaksud.Demikian jawaban kami

Terima kasih

Tim pengasuh detik's detik's Advocate


Tentang detik's Advocate

detik's Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.

Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum internasional, hukum waris, hukum pajak, perlindungan konsumen dan lain-lain.

detik's advocate

Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.

Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email: redaksi@detik.com dan di-cc ke-email: andi.saputra@detik.com

Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.

Simak juga 'Tengah Malam Dapat Spam Penawaran Kartu Kredit Dll, Bisakah Dipidanakan?':

[Gambas:Video 20detik]



(asp/asp)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT