KPK bakal meminta bantuan Laksamana Yudo Margono menghadirkan eks Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal (Purn) Agus Supriatna, saat Yudo resmi dilantik menjadi Panglima TNI yang baru. Deputi bidang Penindakan KPK Karyoto meminta Agus dihadirkan di sidang dugaan korupsi pengadaan helikopter AW-101 karena menilai keterangan Agus penting.
"Mudah-mudahan nanti kalo Pak Panglima yang baru sudah dilantik, nanti kami akan koordinasi lagi dan meminta bantuan, karena kesaksian beliau (Agus) cukup penting untuk didengar di persidangan," kata Karyoto dalam konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (5/12/2022).
KPK sebenarnya telah berkoordinasi dengan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa terkait pemanggilan Agus dalam sidang kasus korupsi helikopter AW-101. Hanya, kata Karyoto, Agus tetap tak hadir.
"ini besok, kita lihat setelah pergantian Panglima, kami akan memulai lagi (koordinasi). Sebenarnya Panglima yang lama kemarin juga sudah sangat mendukung kami, kembali kepada yang bersangkutan (Agus)," terang Karyoto.
Untuk diketahui, KPK kembali meminta Agus Supriatna hadir dalam sidang kasus korupsi helikopter AW-101 dengan terdakwa Irfan Kurnia Saleh pada Senin (5/12). Permintaan kehadiran Agus itu juga merupakan perintah dari Pengadilan.
KPK mengaku telah menyurati dua alamat kediaman Agus Supriatna, serta melayangkan surat panggilan ke kantor pengacara Agus. Namun, kedua upaya itu berbuah nihil.
Dihubungi secara terpisah, Agus Supriatna mengaku sama sekali tak mengetahui soal adanya pemanggilan atas dirinya. Baik dari KPK maupun dari Pengadilan.
"Siapa yang panggil? Kayaknya sampai saat ini tidak pernah terima surat," ucap Agus Supriatna lewat pesan singkat saat dikonfirmasi detikcom, hari ini.
Kemudian, dia mengaku bakal memenuhi panggilan jika memang dibutuhkan. Dia menyebut pemenuhan panggilan itu merupakan bentuk penegakan hukum.
"Kita harus memenuhi apa pun, demi tegaknya hukum," jelasnya.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
(aud/aud)