KPK Minta Panglima TNI Baru Hadirkan Eks KSAU di Sidang Heli AW-101

KPK Minta Panglima TNI Baru Hadirkan Eks KSAU di Sidang Heli AW-101

Muhammad Hanafi Aryan - detikNews
Senin, 05 Des 2022 19:22 WIB
Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Karyoto
Deputi bidang Penindakan KPK Karyoto. (Wilda/detikcom)
Jakarta -

KPK bakal meminta bantuan Laksamana Yudo Margono menghadirkan eks Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal (Purn) Agus Supriatna, saat Yudo resmi dilantik menjadi Panglima TNI yang baru. Deputi bidang Penindakan KPK Karyoto meminta Agus dihadirkan di sidang dugaan korupsi pengadaan helikopter AW-101 karena menilai keterangan Agus penting.

"Mudah-mudahan nanti kalo Pak Panglima yang baru sudah dilantik, nanti kami akan koordinasi lagi dan meminta bantuan, karena kesaksian beliau (Agus) cukup penting untuk didengar di persidangan," kata Karyoto dalam konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (5/12/2022).

KPK sebenarnya telah berkoordinasi dengan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa terkait pemanggilan Agus dalam sidang kasus korupsi helikopter AW-101. Hanya, kata Karyoto, Agus tetap tak hadir.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"ini besok, kita lihat setelah pergantian Panglima, kami akan memulai lagi (koordinasi). Sebenarnya Panglima yang lama kemarin juga sudah sangat mendukung kami, kembali kepada yang bersangkutan (Agus)," terang Karyoto.

Untuk diketahui, KPK kembali meminta Agus Supriatna hadir dalam sidang kasus korupsi helikopter AW-101 dengan terdakwa Irfan Kurnia Saleh pada Senin (5/12). Permintaan kehadiran Agus itu juga merupakan perintah dari Pengadilan.

ADVERTISEMENT

KPK mengaku telah menyurati dua alamat kediaman Agus Supriatna, serta melayangkan surat panggilan ke kantor pengacara Agus. Namun, kedua upaya itu berbuah nihil.

Dihubungi secara terpisah, Agus Supriatna mengaku sama sekali tak mengetahui soal adanya pemanggilan atas dirinya. Baik dari KPK maupun dari Pengadilan.

"Siapa yang panggil? Kayaknya sampai saat ini tidak pernah terima surat," ucap Agus Supriatna lewat pesan singkat saat dikonfirmasi detikcom, hari ini.

Kemudian, dia mengaku bakal memenuhi panggilan jika memang dibutuhkan. Dia menyebut pemenuhan panggilan itu merupakan bentuk penegakan hukum.

"Kita harus memenuhi apa pun, demi tegaknya hukum," jelasnya.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Agus menjelaskan dia sudah dua kali memenuhi panggilan penyidik KPK sebelum adanya aturan dari Pangilma TNI dan Surat Resmi Panglima TNI. Oleh karena itu, dia meminta untuk menghormati keputusan TNI dalam perkara tersebut.

"Mari kita sama-sama menghormati keputusan yang sudah dibuat oleh TNI dalam hal pesawat heli ini," tegasnya.

Selain itu, Agus menuding pemanggilan dirinya sebagai saksi korupsi di persidangan merupakan bentuk 'pesanan' oleh beberapa pihak.

"Coba analisa lagi terus apa motifnya KPK berbuat seperti ini, patut diduga pesanan atau perintah dari yang berkepentingan. Karena, coba pelajari yang didakwa siapa, tapi yang diberitakan siapa," tutup Agus.

Duduk Perkara Kasus hingga Uang Komando Rp 17 M

Sebelumnya diberitakan, Direktur PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh atau John Irfan Kenway didakwa melakukan korupsi hingga merugikan negara sebesar Rp 738 miliar. Jaksa penuntut umum menyebut Irfan telah mengatur spesifikasi teknis pengadaan helikopter angkut AW-101 dan menyerahkan barang hasil pengadaan yang tidak memenuhi spesifikasi.

"Melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, yaitu telah melakukan pengaturan spesifikasi teknis pengadaan helikopter angkut AW-101, melakukan pengaturan proses pengadaan helikopter angkut AW-101, menyerahkan barang hasil pengadaan berupa helikopter angkut AW-101 yang tidak memenuhi spesifikasi," kata jaksa Arief Suhermanto saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar, Jakpus, Rabu (12/10).

Tak hanya itu, Irfan juga didakwa memberikan uang kepada mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Agus Supriatna sebesar Rp 17 miliar. Uang itu, sebut jaksa Arief, sebagai dana komando.

Atas perbuatan itu, Irfan didakwa Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Halaman 2 dari 2
(aud/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads