Polres Pandeglang Dikritik Tak Pakai UU TPKS Jerat Oknum DPRD Cabuli Wanita

Aris Rivaldo - detikNews
Senin, 05 Des 2022 17:17 WIB
Foto ilustrasi pelecehan seksual. (iStock)
Pandeglang -

Dosen Pidana dan Hukum perlindungan dan Anak di Universitas Pamulang, Halimah Humairah, mengkritik Polres Pandeglang yang tak menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) di kasus pelecehan wanita oleh oknum anggota DPRD Pandeglang, Yangto. Halimah menilai langkah polisi yang masih menggunakan pasal di kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) keliru.

"Di sini saya mengingatkan, keliru kalau menggunakan KUHP, karena sekarang kita sudah punya Undang-undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Seharusnya yang dipakai Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, jangan pakai KUHP," katanya, Senin (5/12/22).

Menurut Halimah, jika menerapkan pasal KUHP, tidak ada pidana tambahan kepada pelaku. Menurutnya, pelaku dalam kasus ini adalah pejabat publik karena berstatus anggota DPRD Pandeglang. Maka akan ada tambahan hukum jika menggunakan undangan-undangan TPKS.

"Ketika dia pelakunya pejabat publik ada pemberatan 1/3 (satu pertiga) dibandingkan dari masyarakat biasa. Kalau pakai KUHP nggak ada pemberat kalau dia pejabat publik," tegasnya.

Halimah juga berpendapat kasus pencabulan ini tak bisa diselesaikan dengan restorative justice. Halimah menuturkan ada penegasan dari Kementerian Hukum dan HAM soal restorative justice tak digunakan dalam kasus kekerasan seksual.

"Sudah tegas terhadap perkara kekerasan seksual tidak dimungkinkan restorative justice, tidak boleh itu, sudah ditekankan juga oleh Kemenkuham. Semua bentuk kekerasan seksual tidak boleh diterapkan restorative justice, kecuali pelakunya anak-anak masih dimungkinkan restorative justice. Kalau pelakunya dewasa, tertutup restorative justice," tegas dia.

Menanggapi kritikan itu, Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Shilton yakin tak ada kekeliruan dalam penggunaan KUHP dalam dugaan pencabulan wanita oleh anggota DPRD Pandeglang ini. Menurutnya, pihak kejaksaan juga tidak mempermasalahkan penggunaan KUHP.

"Kami sudah koordinasi ke jaksa. Jaksa sudah nggak ada masalah, pengadilan nggak ada masalah," pungkas Shilton.




(aud/aud)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork