Ketua MK Tolak Komentari Kontroversi Pelantikan Guntur Hamzah

Kanavino Ahmad Rizqo - detikNews
Rabu, 23 Nov 2022 12:39 WIB
Ketua MK Anwar Usman (Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta -

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menolak mengomentari kontroversi pelantikan Guntur Hamzah sebagai hakim konstitusi menggantikan Aswanto. Anwar mengatakan hakim hanya berbicara lewat putusan.

"Saya selaku hakim ya tidak boleh mengomentari apa yang terjadi, hakim hanya berbicara melalui putusannya," kata Anwar di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (23/11/2022).

Anwar menjelaskan pada siang ini MK akan menyampaikan putusan yang menjadi jawaban atas kontroversi tersebut. Dia mengatakan sikap hakim yang tidak menyampaikan tanggapan atas putusan itu berlaku secara umum.

"Kemudian nanti sekaligus pertanyaan tadi bisa mendengar ucapan putusan nanti jam setengah 2. Makanya selama ini juga memang MK tidak memberi tanggapan karena hakim tidak boleh membicarakan atau mengomentari putusan hakim lain, termasuk putusannya sendiri, dan itu berlaku secara universal di seluruh dunia," jelas Anwar.

Selain itu, Anwar menjawab kekhawatiran independensi MK seusai pelantikan Guntur Hamzah ini. Dia mengingatkan soal kalimat yang selalu diucapkan dalam setiap putusan.

"Bahwa hakim itu setiap kali mengucapkan putusan itu selalu dimulai dengan kalimat 'Demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa'. Jadi bertanggung jawabnya tuh langsung kepada Allah selain kepada masyarakat, kepada bangsa, dan negara," ujar Anwar.

"Jadi, soal independensi hakim, itu ada dalam diri hakim masing-masing, ketika hakim memegang sebuah putusan, apa pun komentar apa pun tekanan katakanlah begitu, hakim tidak boleh terpengaruh. Dan itulah yg dilaksanakan oleh para hakim MK selama ini," sambung Anwar.

Awal Mula Pencopotan Aswanto

Sebagaimana diketahui, penggantian hakim konstitusi Aswanto oleh DPR bermula saat MK memutus putusan judicial review UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK. Dalam putusan itu disebutkan hakim konstitusi diperpanjang dari 5 tahun menjadi 15 tahun atau pensiun pada usia 70 tahun.

Lalu bagaimana status hakim konstitusi yang aktif sebagaimana tertuang dalam Pasal 87 huruf b UU 7/2020? Apakah mengikuti UU baru atau UU lama?

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.




(knv/mae)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork