Guntur Hamzah soal Kontroversi Penggantian Hakim MK: Mohon Doa Saja

Guntur Hamzah soal Kontroversi Penggantian Hakim MK: Mohon Doa Saja

Kanavino Ahmad Rizqo - detikNews
Rabu, 23 Nov 2022 11:25 WIB
Pengambilan sumpah hakim MK Guntur Hamzah (Kanavino-detikcom)
Pengambilan sumpah hakim MK Guntur Hamzah (Kanavino/detikcom)
Jakarta -

Guntur Hamzah merespons kontroversi penunjukan dirinya menggantikan Aswanto sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK) oleh DPR. Guntur mengatakan hanya memohon doa.

"Saya justru mohon doanya saja, mohon doanya teman-teman semua, media, para teman-teman jurnalis. Mohon doakan semoga saya bisa menjalankan tugas ini dengan sebaik-baiknya," kata Guntur di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu (23/11/2022).

Guntur mengatakan langsung diminta mengikuti persidangan di MK. Dia berharap semua persidangan bisa berjalan lancar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Persidangan juga yang sudah terjadwal juga sudah bisa jalan lancar," ujar Guntur Hamzah.

Menko Polhukam Mahfud Md menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pengangkatan Guntur Hamzah sebagai tindak lanjut dari hubungan ketatanegaraan. Mahfud menegaskan Jokowi hanya menjalankan prosedur pemerintahan sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.

ADVERTISEMENT

"Kemudian masalah hakim MK, Presiden melaksanakan surat dari DPR yang dalam hubungan ketatanegaraan dan ketatapemerintahan yang diatur sebagai SOP antara presiden dan DPR dalam waktu tertentu. Dalam waktu tujuh hari gitu, Presiden harus tindak lanjuti surat dari DPR," ujar Mahfud.

Awal Mula Pencopotan Aswanto

Sebagaimana diketahui, penggantian hakim konstitusi Aswanto oleh DPR bermula saat MK memutus putusan judicial review UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK. Dalam putusan itu disebutkan hakim konstitusi diperpanjang dari 5 tahun menjadi 15 tahun atau pensiun pada usia 70 tahun.

Lalu bagaimana status hakim konstitusi yang aktif sebagaimana tertuang dalam Pasal 87 huruf b UU 7/2020? Apakah mengikuti UU baru atau UU lama?

Nah, dalam pertimbangannya, MK menyatakan perlu meminta konfirmasi ke pihak pengusul yaitu DPR, Presiden dan Mahkamah Agung (MA). Apakah akan tetap atau dilanjutkan. Berikut pertimbangan lengkap MK yang dikutip detikcom, Selasa (11/10):

Menimbang bahwa setelah jelas bagi Mahkamah akan niat sesungguhnya (original intent) dari pembentuk undang-undang dalam pembentukan UU 7/2020, Mahkamah berpendapat ketentuan Pasal 87 huruf b UU 7/2020 tidak bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Pembacaan atas rumusan Pasal 87 huruf b UU 7/2020 menurut Mahkamah harus dipahami semata-mata sebagai aturan peralihan yang menghubungkan agar aturan baru dapat berlaku selaras dengan aturan lama.

Bahwa untuk menegaskan ketentuan peralihan tersebut tidak dibuat untuk memberikan keistimewaan terselubung kepada orang tertentu yang saat ini sedang menjabat sebagai hakim konstitusi, maka Mahkamah berpendapat diperlukan tindakan hukum untuk menegaskan pemaknaan tersebut. Tindakan hukum demikian berupa konfirmasi oleh Mahkamah kepada lembaga yang mengajukan hakim konstitusi yang saat ini sedang menjabat.

Konfirmasi yang dimaksud mengandung arti bahwa hakim konstitusi melalui Mahkamah Konstitusi menyampaikan pemberitahuan ihwal melanjutkan masa jabatannya yang tidak lagi mengenal adanya periodisasi kepada masing-masing lembaga pengusul (DPR, Presiden, dan Mahkamah Agung).

Atas putusan MK yang dibacakan pada 20 Juni 2022 itu, Ketua MK lalu mengirimkan surat pemberitahuan kepada DPR, Presiden dan MA soal putusan itu. Atas permintaan konfirmasi itu, DPR menyatakan tetap melanjutkan dua utusannya, yaitu Wahiduddin Adams dan Arief Hidayat. Sedangkan Aswanto digantikan Guntur Hamzah.

"Keputusan DPR tersebut adalah tindakan konstitusi DPR sebagai respons terhadap tindakan hukum yang dilakukan oleh MK dengan mengirimkan Surat Kepada DPR RI Nomor 3010/KP.10/07/2022 perihal Pemberitahuan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 96/PUU-XVIII/2020 Tentang Uji Materi Terhadap UU MK Nomor 7 Tahun 2020," kata anggota Komisi III DPR, Habiburokhman.

(knv/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads