Seorang warga Jakarta Selatan (Jaksel) bernama Rivki menjadi korban 'salah sasaran' penindakan tilang elektronik (e-TLE). Sehari setelah melakukan konfirmasi ke kepolisian, tilangnya kini telah dianulir.
"Iya, tadi sore cek situs tilangnya sudah nggak ada keterangan tilangnya," kata Rivki saat dihubungi detikcom, Jumat (11/11/2022).
Dia mengaku mengetahui tilang sudah dianulir setelah mengecek secara manual ke situs e-TLE Ditlantas Polda Metro Jaya.
Pada Kamis (10/11) kemarin, Rivki sempat mendatangi posko e-TLE di kantor Subditgakum Ditlantas Polda Metro Jaya di kawasan Tebet, Jaksel. Konfirmasi itu dilakukan untuk menyanggah tilang yang diterimanya.
Dia sempat menunjukkan sejumlah bukti agar tilang yang ditujukan kepadanya dianulir. Rivki merasa kecewa karena harus repot atas pelanggaran yang tidak dilakukannya.
"Saya yang korban malah repot, harus konfirmasi sana-sini," ucapnya.
Sebelum mendatangi posko e-TLE dan melakukan pengecekan berkala ke situs e-TLE, dia juga sempat mengadu ke nomor WhatsApp pengaduan e-TLE. Namun, saat itu dia mendapatkan jawaban yang solutif.
Rivki menjadi korban tilang salah sasaran e-TLE karena ada sebuah mobil yang mempunyai nomor polisi (nopol) yang sama dengan mobil yang dimilikinya. Dia menduga pelanggar tersebut menggunakan nopol palsu yang kebetulan sama dengan nopol mobilnya.
Dia berharap pelanggar yang menggunakan pelat palsu tersebut ditindak. Dia menilai perlu ada antisipasi dari penegak hukum soal upaya memalsukan nopol untuk menghindari tilang elektronik.
Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.
(jbr/mea)