Warga Jakarta Selatan bernama Rivki dikirimi surat konfirmasi tilang gegara pelat nomor kendaraannya diduga dipalsukan oleh pelaku pelanggar lalu lintas. Polisi bakal mengusut dugaan pemalsuan pelat kendaraan tersebut.
"Iya (pemalsu nopol akan dicari)," kata Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya, AKBP Jhoni Eka Putra, saat dimintai konfirmasi, Rabu (9/11/2022).
Jhoni mengatakan nantinya apabila terbukti menggunakan pelat palsu, pengendara tersebut bisa diberi sanksi tilang. Pelaku bisa dikenai Pasal 280 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku bisa dikenakan Pasal 280 karena tidak menggunakan TNKB sesuai aturan yang berlaku, dengan pidana kurungan 2 bulan atau denda Rp 500 ribu," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, warga Jakarta Selatan (Jaksel) bernama Rivki mengaku kaget setelah mendapatkan surat tilang elektronik (e-TLE) dari Ditlantas Polda Metro Jaya. Padahal Rivki tidak melakukan pelanggaran lalu lintas.
Rivki mengaku menerima surat tilang elektronik pagi tadi. Dalam surat itu, disebutkan pengendara mobil Daihatsu Sirion melakukan pelanggaran lalu lintas karena tidak memakai sabuk pengaman.
"Katanya pelanggaran tanggal 3 November jam 03.00 WIB pagi di Senayan. Hari itu, mobil saya ada di rumah. Kaget dong dapat surat tilang e-TLE," kata Rivki saat dihubungi detikcom.
Mobil pelanggar dan nopol kendaraan yang terekam kamera e-TLE sama dengan milik Rivki. Bedanya, mobil Rivki berwarna abu-abu metalik, sementara yang digunakan pelanggar warna hitam.
Rivki menduga pelat nomornya dipalsukan oleh si pelanggar lalu lintas.
"Dugaan saya dipalsukan," ucapnya.
Baca di halaman selanjutnya: tilang ke warga Jaksel bisa dianulir....
Simak juga Video: Beragam Ulah Pengendara Nakal di Jalanan Tanpa Tilang Manual
Tilang Bisa Dianulir
Warga Jakarta Selatan bernama Rivki dikirimi surat konfirmasi tilang gegara pelat nomor kendaraannya diduga dipalsukan oleh pelaku pelanggar lalu lintas. Polisi mengatakan Rivki bisa menyanggahnya dan tilang bisa dianulir jika terbukti mobil tersebut bukan miliknya.
"Kan bisa kalau ternyata oh ini bukan, nanti bisa dibuktikan. Bisa dianulir kalau tidak terbukti," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman saat dihubungi, Rabu (9/8/2022).
Latif mempersilakan Rivki mendatangi posko e-TLE untuk mengkonfirmasi surat tilang tersebut. Nantinya, petugas akan melakukan crosscheck data-data kendaraan dengan tangkapan layar kamera e-TLE.
"Iya nanti kan itu dicek dulu, dia ngasih bukti dicek betul atau tidak, gitu. Nanti untuk crosscheck-nya udah bisa buktikan belum, cepet kok itu nggak butuh berhari-hari," jelasnya.
Latif juga menjelaskan bahwa surat yang diterima Rivki masih berupa konfirmasi. Polisi akan mengirimkan surat tilang apabila pemilik kendaraan telah mengkonfirmasi bahwa kendaraan yang terekam e-TLE itu miliknya.
"Iya surat konfirmasi, nanti kalau dia bisa membuktikan kalau itu bukan dia, ya kita belum kirim surat tilang. Nanti kalau sudah terbukti, baru kita kirim surat tilang," bebernya.
Untuk mengkonfirmasi bahwa kendaraan yang terekam e-TLE itu bukan miliknya, Rivki bisa mendatangi posko e-TLE di Jl MT Haryono, Jaksel, dengan membawa bukti-bukti. Rivki juga bisa memberikan konfirmasi melalui website.