Geger Warga Jaksel Dikirimi Surat Tilang e-TLE Padahal Tak Melanggar

Geger Warga Jaksel Dikirimi Surat Tilang e-TLE Padahal Tak Melanggar

Jabbar Ramdhani, Rizky Adha Mahendra - detikNews
Kamis, 10 Nov 2022 07:40 WIB
Sistem tilang elektronik untuk kendaraaan roda dua sudah diberlakukan. Meski demikian, masih banyak para pengendara yang melanggar lalu lintas.
Kamera tilang elektronik di jalanan Jakarta (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta -

Seorang warga Jakarta Selatan (Jaksel), Rivki, merasa kaget dikirimi surat tilang elektronik (electronic-traffic law enforcement/e-TLE). Rivki tidak melakukan pelanggaran dan kendaraannya ada di rumah.

Rivki mendapatkan surat konfirmasi tilang pada Rabu (9/11) pagi. Dalam surat konfirmasi tilang tersebut disebutkan mobil Daihatsu Sirion 'milik Rivki' melanggar aturan lalu lintas tidak memakai sabuk pengaman.

Rivki pun merasa keberatan lantaran spesifikasi mobil si pelanggar dengan mobil dirinya berbeda meski ada kesamaan pelat nomor dan merek kendaraan. Ia menduga ada pemalsuan pelat nomor kendaraan sehingga ia dirugikan atas hal ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menjawab keluhan Rivki tersebut, polisi memintanya melakukan konfirmasi. Jika terbukti kendaraan yang tertangkap kamera e-TLE itu bukan miliknya, tilang dapat dianulir.

Diduga Ada Pemalsuan Nopol

Dari foto hasil tangkapan layar kamera e-TLE, pengemudi mobil Daihatsu Sirion tersebut tertangkap tidak menggunakan sabuk pengaman. Pelanggaran tersebut terjadi di kawasan Senayan, pada 3 November 2022 pukul 03.00 WIB, padahal mobil Rivki saat itu ada di rumahnya.

ADVERTISEMENT

Mobil pelanggar yang terekam kamera e-TLE di Senayan adalah Daihatsu Sirion warna hitam dengan nopol B-1944-SRX, yang sama dengan nopol kendaraan milik Rivki. Bedanya, warna mobil Rivki adalah warna abu-abu metalik.

Selain itu, terdapat perbedaan pada bagian grill depan kendaraan. Mobil Daihatsu Sirion milik Rivki juga tidak memiliki spoiler seperti mobil yang tertangkap kamera e-TLE.

"Kan di surat e-TLE ada fotonya, yang bawa mobil (sopir) nggak saya kenal. Dan mobil beda warna dan grill bagian depan beda. Selain itu, nggak ada spoiler-nya di mobil saya," ujar Rivki saat dihubungi detikcom, Rabu (9/11).

"Iya, yang sama pelat nomornya. Dan kebetulan saja merek dan model mobilnya sama," katanya.

Rivki menduga pelat nomornya dipalsukan oleh si pelanggar lalu lintas.

"Dugaan saya dipalsukan," ucapnya.


Baca di halaman selanjutnya: polisi minta Rivki konfirmasi ke posko e-TLE

Saksikan juga d'Mentor on Location: Hitung-hitungan Untung Bisnis Laundry

[Gambas:Video 20detik]



Warga Diminta Konfirmasi ke Posko e-TLE

Menanggapi hal itu, polisi mempersilakan Rivki mengkonfirmasi surat tersebut ke posko e-TLE di Jl MT Haryono, Jakarta Selatan.

"Kalau gitu namanya kita kirim surat konfirmasi terlebih dahulu. Itu bisa dikonfirmasi, bisa diluruskan lewat website maupun langsung datang ke MT Haryono, itu nggak ada masalah," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman saat dihubungi detikcom, Rabu (9/11).

Konfirmasi dilakukan untuk membuktikan apakah benar kendaraan tersebut melakukan pelanggaran atau tidak. Jika terbukti mobil Rivki tidak melakukan pelanggaran, kasus ini akan menjadi bahan penyelidikan polisi selanjutnya.

"Jadi surat itu untuk mengkonfirmasi betul nggak. Kalau dia bisa membuktikan, berarti ada pemalsuan, untuk data kami," ucapnya.

Latif menjelaskan, dengan adanya surat tersebut, warga bisa memberikan sanggahan jika terdapat kekeliruan pada identitas atau data kendaraan. Surat tilang baru akan dikirimkan apabila pemilik kendaraan mengkonfirmasi bahwa benar kendaraan yang terekam kamera e-TLE adalah miliknya.

"Iya, surat konfirmasi. Nanti kalau dia bisa membuktikan itu bukan dia, ya kita belum kirim surat tilang. Nanti kalau sudah terbukti, baru kita kirim surat tilang," paparnya.

Tilang Bisa Dianulir

Polisi mengatakan Rivki bisa menyanggahnya dan tilang bisa dianulir jika terbukti mobil tersebut bukan miliknya.

"Kan bisa kalau ternyata oh ini bukan, nanti bisa dibuktikan. Bisa dianulir kalau tidak terbukti," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman saat dihubungi, Rabu (9/8/2022).

Latif mempersilakan Rivki mendatangi posko e-TLE untuk mengkonfirmasi surat tilang tersebut. Nantinya, petugas akan melakukan cross check data-data kendaraan dengan tangkapan layar kamera e-TLE.

"Iya nanti kan itu dicek dulu, dia ngasih bukti dicek betul atau tidak, gitu. Nanti untuk cross-check-nya udah bisa buktikan belum, cepet kok itu nggak butuh berhari-hari," jelasnya.

Baca di halaman selanjutnya: polisi buru pemalsu pelat nomor....

Saksikan juga d'Mentor on Location: Hitung-hitungan Untung Bisnis Laundry

[Gambas:Video 20detik]



Pemalsu Pelat Nomor Diburu

Polisi bakal mengusut dugaan pemalsuan pelat kendaraan tersebut. Polisi menyatakan pemalsuan pelat nomor kendaraan termasuk dalam pidana.

"Iya (pemalsu nopol akan dicari)," kata Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya, AKBP Jhoni Eka Putra, saat dimintai konfirmasi, Rabu (9/11/2022).

Jhoni mengatakan nantinya apabila terbukti menggunakan pelat palsu, pengendara tersebut bisa diberi sanksi tilang. Pelaku bisa dikenai Pasal 280 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Pelaku bisa dikenakan Pasal 280 karena tidak menggunakan TNKB sesuai aturan yang berlaku, dengan pidana kurungan 2 bulan atau denda Rp 500 ribu," ujarnya.

Saksikan juga d'Mentor on Location: Hitung-hitungan Untung Bisnis Laundry

[Gambas:Video 20detik]



Halaman 2 dari 3
(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads