Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut hingga kini lembaga antirasuah itu masih terus mengkaji soal penerapan restorative justice kasus korupsi. Pembahasan itu, kata dia, menjadi salah upaya penyelesaian dalam pemberantasan korupsi.
"Sampai saat ini kami masih melakukan kajian tentang penerapan restorative justice pada tindak pidana korupsi. Ini adalah proses pencarian bentuk bagaimana agar proses hukum itu benar-benar menyelesaikan masalah bangsa ini dari tindak pidana korupsi," kata Ghufron dalam keterangannya, Jumat (28/10/2022).
Untuk diketahui, restorative justice merupakan konsep penyelesaian tindak pidana secara damai dan bertoleransi kepada korban. Dalam hal ini, tersangka korupsi tidak akan dipidana jika restorative justice diterapkan di kasus korupsi.
Kembali ke Ghufron, konsep restorative justice dalam tindak pidana korupsi tentunya berbeda dengan pidana umum. Misalnya, kata dia, pelaku korupsi yang biasanya bersifat komunal atau lebih dari satu tersangka.
"Sehingga, melihat tindak pidana korupsi tidak hanya selalu menggunakan sudut pandang kerugian keuangan negara saja. Lebih dari itu, korupsi memberikan dampak kerugian besar bagi rakyat yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dengan menyalahgunakan wewenang atau jabatan yang dimiliki," ucapnya.
Namun, Ghufron mempertanyakan bagaimana jika hal yang dicederai oleh pelaku korupsi itu merupakan kepentingan publik, seperti dalam kasus suap. Dia juga masih memikirkan cara untuk menerapkan restorative justice dalam tindak pidana korupsi.
"Pertanyaannya kalau kejahatannya bersifat mencederai kepentingan publik seperti tindak pidana korupsi misal suap, di mana seharusnya pemimpin bekerja untuk publik tapi tidak (dia lakukan, itu) bagaimana? Keadilan di hadapan publik itu bagaimana me-restore-nya? Ini yang harus kita kaji bersama," ujarnya.
Oleh sebab itu, Ghufron menyebut KPK bakal terbuka dalam segala upaya pemberantasan korupsi. Tak terkecuali soal menampung gagasan penerapan restorative justice dalam tindak pidana korupsi.
"KPK selalu terbuka terhadap aspirasi dari seluruh elemen masyarakat tentang cara-cara pemberantasan korupsi yang berlandaskan asas keadilan. Termasuk, KPK turut menampung aspirasi tentang penerapan restorative justice dalam penanganan tindak pidana korupsi di Indonesia," imbuhnya.
Lihat juga video 'Kasus Korupsi ASABRI, Benny Tjokro Dituntut Pidana Mati!':
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya:
(fas/fas)